• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Market

Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang

Backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

by Sandy Romualdus
16 Februari 2021 - 19:31
209
VIEWS
Pengamat: Praktik Backdoor Listing Perlu Diatur Ulang
0
SHARES
209
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id — Salah satu strategi yang dapat dilakukan Perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya dan meningkatkan kelancaran modal perusahaan ialah dengan melakukan IPO untuk menjadi Perusahaan Publik.

Namun untuk menyiasati berbagai hambatan dan risiko (dirasa) dalam IPO, perusahaan tertutup cenderung melakukan upaya backdoor listing terhadap perusahaan Tbk untuk mendapatkan akses ke Pasar Modal secara tidak langsung.

  • Baca juga: BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Dalam melakukan backdoor listing, umumnya didahului dengan diterbitkannya saham baru (right issue) oleh perusahaan Tbk target. Lalu, right issue tersebut diambil oleh perusahaan utama sehingga perusahaan utama ini seolah-olah menjadi perusahaan Tbk karena memiliki porsi besar dalam perusahaan Tbk target. Dalam transaksi ini, perusahaan Tbk target yang kemungkinan sedang mengalami kesulitan mendapatkan injeksi dana. Bagi perusahaan utama, dapat masuk ke Pasar Modal dan mendapatkan akses tanpa harus melalui proses IPO saham.

BERITA TERKAIT

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Himpun Dana Rp186 Triliun: OJK Pacu Reformasi Struktural Pasar Modal dan Inovasi Produk Baru

Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen: OJK Dorong Ratusan ASN Jadi Investor Pasar Modal

Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada menyebutkan, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat. “Tetapi ingin mendapatkan akses ke bursa,” jelas Reza dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Sayangnya, lanjut Reza, tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.

Namun, menurut Reza, dari sisi nilai, transaksi backdoor listing dapat meningkatkan value transaksi di bursa saham sehingga kapitalisasi pasar dapat meningkat. “Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek manfaat yang diperoleh oleh pemegang saham, khususnya minoritas. Lalu aspek sustainability kinerja ke depannya, GCG, risiko, dan lainnya,” jelas Reza.

Dia menambahkan, usai backdoor listing, emiten biasanya siap ekspansi, terutama perusahaan dengan model bisnis baru. Namun, tidak ada jaminan prospek perusahaan yang backdoor listing bisa cemerlang di masa depan. Oleh karena itu, backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

  • Baca juga: Himpun Dana Rp186 Triliun: OJK Pacu Reformasi Struktural Pasar Modal dan Inovasi Produk Baru

“Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga yang tinggi tidak akan bertahan lama,” jelaw Reza.

Sebut saja saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tak bisa berbuat banyak. Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya.

Saat ini, perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat karena rencana aksi korporasi yang dijalankan nenerapa emiten di bursa. Salah satu contohnya ialah merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri karena bukan perusahaan terbuka.

Untuk itu, Pengamat dan Praktisi Pasar Modal, Yanuar Rizky menegaskan pentingnya faktor perlindungan investor oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

Yanuar menyebutkan, peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. “Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

  • Baca juga: Melesat 142 Persen di Tengah Likuiditas Ketat, BEI Tetapkan BSWD Masuk Radar Konsentrasi Tinggi

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun, pada Pasal 23 POJK menyebutkan, perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Maka Yanuar meminta OJK harus menjadi wasit atau pengawas yang cermat terkait dengan praktik backdoor listing ini. Sebab, doa mencontohkan kasus Jiwasraya yang melibatkan Bencok cs pun merupakan praktik backdoor yang merugikan Jiwasraya. “Tetapi itu diselidik sama Kejaksaan. OJK seolah safety player,” imbuhnya.

Tags: #Bursabackdoor listingBEIPasar ModalReza PryambadaYanuar Rizky
 
 
 
 
 
Previous Post

LPEI dan PT PII Sebagai SMV Kementerian Keuangan RI Lakukan Penjaminan Bersama

Next Post

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 18:58

Bank Mandiri membagikan dividen Rp50,63 triliun sepanjang 2026 dan merealisasikan buyback 91,75 juta saham seiring laba bersih yang melesat 22,3...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:16

Analis menilai langkah BEI mengeluarkan 80 saham HSC dari IHSG harus diiringi transparansi kepemilikan dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:14

BEI resmi mengeluarkan 80 saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dengan total bobot 18 persen dari perhitungan indeks acuan IHSG....

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:08

Tokocrypto mencatatkan lebih dari 5 juta pengguna dan 78 saham ter-tokenisasi, serta memperkuat keamanan aset digital dalam Tokocrypto Digital Summit...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Fundamental Bisnis, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Penghargaan CFO Paling Inovatif

Pacu Nilai Tambah Investor, Bank Mandiri Tebar Dividen Rp50,63 Triliun dan Buyback Saham

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

Pangsa Pasar Sentuh 7 Persen, BI Pacu Pendalaman Sukuk Sekunder dan Repo Syariah

Manufaktur Tetap Ekspansif, PMI-BI Kuartal III/2026 Naik ke Level 52,28 Persen

Sambut Libur Akhir Tahun, BI Proyeksikan SBT Kegiatan Usaha Kuartal IV/2026 Tumbuh 10,77 Persen

Jaring Talenta Vokasi Global, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Berstandar Internasional

Soroti AI hingga Green Transformation, Pameran INCHEM TOKYO 2027 Gandeng Industri Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Indonesia Serukan Kedaulatan dan Keamanan Data dalam  G20 Digital Economy Ministerial Meeting

Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance