“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (15/4).
“Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” paparnya.
“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,”ungkap Agus.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati 6 dollar AS per MMBTU. Ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.
Menperin meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate, harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya. “Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” imbuhnya.
Menurutnya, penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia, di mana harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar 2 dollar AS per ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar Asean.
“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” tutur Fajar.
“Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri. Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” ujarnya.
“Ini membuktikan komitmen dan keberpihakan pemerintah, khususnya Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menko Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto serta Kabinet Indonesia Maju, terhadap dukungan sektor industri manufaktur sebagai sektor riil yang berdampak ganda dan terus memutar roda perekonomian,” paparnya.
“Kami yakin sektor industri manufaktur pengguna gas bumi bisa bangkit dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian nasional, bahkan semakin kuat untuk re-industrialisasi, dengan memasok kebutuhan domestik dan ekspor,” tandasnya.