Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan per Oktober yang tercatat sebesar 12,62% (yoy), lebih rendah dibandingkan September sebesar 13,16% (yoy). Namun, pertumbuhan aset dan DPK perbankan kembali meningkat yang terjadi sejak Agustus. Pertumbuhan aset dan DPK per Oktober masing-masing sebesar 15,45% dan 13,93% yoy (September: 14,39% dan 13,32% yoy).
Demikian hasil kesimpulan Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK yang mengevaluasi perkembangan dan profil risiko di industri jasa keuangan, yang dirilis Selasa (23/12).
OJK juga mencatat bahwa kondisi perbankan dari segi permodalan dan rentabilitas perbankan relatif baik dan stabil. Hal itu ditandai dengan CAR Oktober sebesar 19,63% (September 2014: 19,53%). Rasio Modal Inti per Oktober naik menjadi sebesar 17,94% (September: 17,91%).
“Sepanjang tahun 2014, kinerja CAR perbankan selalu berada di atas 19%. Sedangkan kinerja rentabilitas dan efisiensi perbankan relatif stabil yang ditandai dengan ROA dan NIM per Oktober 2014 masing-masing sebesar 2,89% dan 4,24% (September: 2,91% dan 4,21%), BOPO per Oktober stabil pada level 76,14%.”
Sementara untuk profil risiko, pada perbankan risiko likuditas tergolong relatif rendah. Loan to Deposit Ratio (LDR) Oktober turun menjadi 88,45% (September 2014: 88,93%). Penurunan LDR ini disumbang oleh penurunan kredit sebesar 0,09% (mtm) sementara DPK mengalami peningkatan sebesar 0,39% (mtm), namun masih terdapat potensi risiko likuiditas sejalan ketergantungan terhadap pendanaan non-inti serta rasio deposan inti yang masih cukup tinggi.
Sementara risiko kredit pada perbankan relatif rendah, kualitas kredit stabil, tercermin dari Non Performing Loan (NPL) yang rendah dan stabil. Namun, OJK mengingatkan untuk perlu diwaspadai konsentrasi kredit pada debitur inti yang relatif tinggi, dan porsi kredit valas yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar.
Risiko pasar industri jasa keuangan relatif rendah, di sektor perbankan risiko masih dikategorikan rendah dengan rata-rata Posisi Devisa Netto dibawah 3% selama setahun terakhir, jauh dibawah batas ketentuan 20%.

















