JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendukung pelaksanaan pilot project pengembangan IP (Intelectual Property) Financing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Henky Hotma Parlindungan Manurung dalam Dalam Diskusi Pilot Project Pengembangan IP Financing Malang di Gedung Content Garage, KEK Singhasari, Kabupaten Malang, pada Jumat (4/11/22).
Kegiatan ini diharapkan bisa membuka mata dan menambah pemahaman bagi para pemangku kepentingan khususnya institusi pembiayaan terkait industri IP seperti gim, animasi, dan aplikasi, dan sebaliknya bagi para pelaku usaha di industri IP dapat memahami akses pembiayaan yang ada untuk industri ini, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Proses diskusi ini harus dilakukan sebagai langkah awal. Sebab kami beri contoh seperti industri startup 10 tahun yang lalu, belum banyak yang memahami proses bisnisnya sama dengan industri IP saat ini,” ungkap Henky.
KEK Singhasari telah diresmikan oleh Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada 25 Oktober 2022. KEK Singhasari juga merupakan tempat Animation and Film Factory (AFF), yang menjadi salah satu klaster bisnis yang dikembangkan di KEK Singhasari saat ini yaitu bisnis konten.
Sementara itu, Staf Ahli Menparekraf Bidang Inovasi dan Kreativitas Joshua Puji Mulia Simanjuntak mengatakan pembiayaan industri kreatif ke perbankan tidak bisa dilepaskan dari jaminan atau agunan, namun sumber pembiayaan tidak hanya bersumber dari perbankan.
“Pemerintah sedang berusaha mengembangkan skema pembiayaan bagi industri kreatif agar ekosistem pembiayaan berbasis IP dapat berjalan. Adapun pemerintah khususnya Kemenparekraf juga memberikan bantuan pelatihan, matchmaking, dan lain-lain,” jelas Joshua.
Selanjutnya, Staf Ahli Menparekraf Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, R. Kurleni Ukar menambahkan melalui PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah ingin menumbuhkembangkan industri kreatif berbasis IP.
“IP sebagai jaminan fidusia hanya salah satu yang dibahas dalam PP nomor 24, selain itu ada kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Saat ini pemerintah juga sedang berusaha untuk membangun skema valuasi KI, dan juga pasar sekunder untuk industri IP,” jelas Kurleni Ukar.
Disisi lain, David Santoso selaku Direktur Utama BUPP KEK Singhasari mengatakan pihaknya siap untuk melahirkan sembilan IP unggulan dari KEK singhasari yang siap untuk dipasarkan di tahun 2023.
“Kami juga telah berdiskusi dan berkomunikasi dengan Kemenparekraf untuk membahas kerja sama dan kolaborasi yang bisa dilakukan terkait skema pembiayaan berbasis IP,” ungkap David.***