• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Riset

Plus Minus Perdagangan Karbon

oleh Sandy Romualdus
10 November 2023 - 14:16
43
Dilihat
Plus Minus Perdagangan Karbon
0
Bagikan
43
Dilihat

Perdagangan karbon sudah diformalkan lewat pengoperasian Bursa Karbon. Namun demikian, sejatinya ada opsi lainnya yang bisa memaksimalkan upaya mengurangi dampak perubahan iklim.

Oleh Tim Riset Stabilitas

Sejak Paris Agreement dikeluarkan pada tahun 2015, tepatnya 12 Desember 2015, dunia memiliki perhatian lebih besar kepada isu pembangunan berkelanjutan dibandingkan pada periode-periode sebelumnya. Paris Agreement mendorong negara-negara maju untuk bersepakat segera menyelamatkan dunia dari krisis iklim yang semakin memburuk.

Seperti diketahui, perubahan iklim menjadi penyebab 50 persen bencana alam di dunia. Menurut Atlas of Mortality and Economic Losses from Weather, Climate and Water Extremes,, dari tahun 1970 ke 2019 terdapat lebih dari 11,000  kejadian bencana di seluruh dunia yang terdaftar dengan total kehilangan orang dua juta jiwa dan kerugian ekonomi USD 3.64 triliun.

BERITA TERKAIT

Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Pasar Modal ke Daerah

OJK: 13 Perusahaan Siap IPO, Potensi Dana Tembus Rp 16 Triliun

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan

Lebih lanjut, negara berkembang menjadi lokasi dengan korban bencana terbanyak. Dari rentetan kejadian bencana tersebut di atas, lebih dari 91 persen orang korban yang meninggal berada negara berkembang. Fakta ini menunjukkan bahwa negara berkembang menjadi entitas yang paling terdampak oleh bencana.

Sedangkan di sisi lain, negara berkembang sekarang berada pada tahap pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju. Ketika ada ancaman bencana yang semakin sering terjadi, maka proses pembangunan akan terganggu. Pada titik ekstrem, negara berkembang tidak bisa mengejar ketertinggalan mereka.

Tabel 1 menginformasikan sepuluh kejadian bencana terbesar sepanjang 1970-2019. Dari sepuluh kejadian bencana, hanya ada satu kejadian bencana yang tidak terjadi di negara miskin yakni terjadi di Rusia. Sisanya terjadi mayoritas di Afrika (Ethiopia) dan Asia (Bangladesh). Total korban jiwa yang terenggut mencapai 1,34 juta jiwa. Semua jenis bencana yang terjadi adalah jenis bencana yang terkait dengan cuaca atau iklim.

Tabel 1. Sepuluh Kejadian Bencana Alam dan Korban Jiwa Terbesar 1970-2019

No Jenis Bencana Tahun Negara Korban Jiwa
1 Kekeringan 1983 Ethiopia       300,000
2 Badai (Bhola) 1970 Bangladesh       300,000
3 Kekeringan 1983 Sudan       150,000
4 Badai (Gorky) 1991 Bangladesh       138,866
5 Badai (Nargis) 2008 Myanmar       138,366
6 Kekeringan 1973 Ethiopia       100,000
7 Kekeringan 1981 Mozambique       100,000
8 Panas Ekstrem 2010 Russian Federation         55,736
9 Banjir 1999 Venezuela         30,000
10 Banjir 1974 Bangladesh         28,700

Sumber : World Meteorological Organization (WMO), 2021

Selain korban jiwa, bencana juga mengakibatkan kerugian ekonomi. Dalam kurun waktu yang sama, terdapat sepuluh bencana terbesar yang merugikan kerugian ekonomi hingga 1,34 triliun dollar AS. Sebagian besar bencana tersebut terjadi di Amerika Serikat (7 bencana badai). Bencana badai ini mulai dari topan katrina hingga Ike. Di Thailand, bencana banjir pada tahun 2011 mengakibatkan kerugian sebesar 45,46 miliar dollar AS.

Selain sepuluh bencana besar tersebut, bencana terkait dengan cuaca atau iklim berupa cuaca ekstrem dengan skala cakupan yang luas juga meningkat frekuensinya. Pada tahun 1900, tercatat hanya 1 catatan kejadian. Memasuki era 2000-an, kejadiannya meningkat di atas ratusan. Selama kurun waktu 2000-2023 tercatat terjadi 2.480 kejadian bencana cuaca ekstrem dengan catatan tertinggi terjadi pada tahun 2005 dan 2017 dengan masing-masing kejadian sebanyak 131 kejadian.

Melihat kerugian akibat bencana iklim yang besar dengan tren yang meningkat, maka sudah sangat tepat apabila dunia sadar untuk mencegah hal yang lebih buruk lagi melalui pembatasan emisi karbon dunia melalui bursa karbon.

Bursa Karbon

Keberadaan Bursa Karbon menjadi salah satu opsi yang disepakati secara luas oleh negara-negara di dunia. Tidak hanya pemerintahan, tapi juga entitas bisnis melalui perdagangan karbon yang terfasilitasi melalui bursa karbon. Ketika pemerintah, swasta dan masyarakat berkolaborasi, maka sebuah proyek atau program, bisa diharapkan untuk memiliki probabilitas keberhasilan yang lebih besar dibandingkan apabila sebuah program tidak mendapatkan dukungan sepenuhnya dari tiga entitas tersebut.

Target bursa karbon adalah menahan agar laju kenaikan temperatur global. Ambang batas yang ditetapkan dalam Perjanjian paris 2015 adalah tidak melebihi 2 derajat celcius pada 2100. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan pengereman emisi karbon dengan target net zero emission pada 2050 secara global atau 45 persen secara global pada 2030.

Definisi net zero emission bukan berarti tidak mengeluarkan emisi karbon. Jika tidak mengeluarkan karbon, maka tidak ada kehidupan manusia di bumi dikarenakan manusia bernafas mengeluarkan karbon dioksida (CO2). Merefer pada Kementerian ESDM, net zero emission atau nol emisi karbon adalah kondisi dimana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Atau dengan kata lain emisi yang dihasilkan oleh aktivitas manusia di bumi mampu diserap kembali sehingga emisi yang terbuang ke atmosfir nol. Sehingga dengan demikian, gas rumah kaca yang berada di atmosfir tidak bertambah yang pada akhirnya menekan laju kenaikan temperatur global.

Secara umum ada dua acara yakni memperbaiki lingkungan dan transisi energi. Perbaikan lingkungan penting agar bumi bisa menyerap karbon. Perbaikan ini dilakukan antara lain dengan menekan laju deforestasi hutan, konversi lahan dan produksi pangan yang ramah lingkungan (menggunakan pupuk organik ramah lingkungan). Opsi kedua dengan cara transisi energi dimana merubah cara memproduksi energi semisal listrik dengan cara lebih ramah lingkungan. Contohnya adalah dengan mengonversi pembangkit listrik batu bara ke pembangkit listrik panas bumi dan sumber energi ramah lingkungan lainnya.

Keikutsertaan entitas bisnis menjadi kunci penting dalam menekan emisi karbon. Bursa karbon memfasilitasi keikutsertaan swasta tersebut dengan pemerintah sebagai regulatornya. Secara teknis sederhana, perdagangan karbon melalui bursa karbon dilaksanakan dengan mengkreditkan karbon. Perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida. Lebih lanjut, jual beli kredit karbon ini disesuaikan dengan komitmen negara dalam penurunan emisi di tahun 2030 ataupun 2050.

Landasan operasional bursa karbon Indonesia adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ada dua aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Secara ringkas, POJK tersebut memuat poin antara lain terkait dengan teknis penyelenggaraan, pengawasan dan aktivitas. Terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon, unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Register Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon. Selain itu kegiatan usaha juga harus memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Setelah mendapat izin, penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK. Modal disetor paling sedikit oleh penyelenggara bursa karbon adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman. Kemudian yang tidak kalah penting adalah Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Kemudian, dalam POJK Bursa Karbon terdapat klausul pengawasan yang meliputi : penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen dan pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Pengalaman Negara Lain

Beberapa negara lain sudah menerapkan bursa karbon. Negara-negara tersebut antara lain Uni Eropa (2005), Swiss dan Selandia Baru (2008), Kazakhstan (2013), Australia (2016), Kanada (2019) , Meksiko (2021) dan Tiongkok (2013) berupa uji coba di beberapa provinsi. Bagi Indonesia, pembukaan bursa karbon menjadi tonggak penting dan mencetak rekor dengan implementasi pada level nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 POJK  No 14 Tahun 2023. Pasal tersebut berbunyi “Penyelenggara Bursa Karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia.”

Tabel 2. Komparasi ETS Bursa Karbon di Beberapa Negara

Negara Skema Keterangan
Tiongkok ETS (Emission Trade System) Diluncurkan16 Juli 2021 dan (hingga kini) hanya mencakup sektor pembangkit listrik dengan cakupan daerah Beijing, Chongqing, Fujian, Guangdong (except Shenzhen), Hubei, Shanghai, Shenzhen dan Tianjin
Jepang ETS (Emission Trade System) Subnational yakni mencakup Saitama dan Tokyo
Indonesia ETS (Emission Trade System) Seluruh wilayah Indonesia
EU, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein ETS (Emission Trade System) Regional (Ketiga wilayah tersebut)

*)Data Per Maret 2023. Sumber : Bank Dunia, 2023.

Meski pemberlakuan pasar karbon berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, namun terdapat beberapa hal yang menjadikan keberadaan platform perdagangan karbon ini tidak optimal. Pertama adanya voluntary carbon market (VCM). Memang, hingga saat ini dua jenis mekanisme yakni VCM dan pasar wajib (mandatory market). Mandatory market hingga saat ini baru diikuti oleh PLTU (99 pembangkit). Kedua, ketiadaan pajak karbon.

Pajak karbon tidak pelak perlu ditetapkan. Hal ini mengingat sistem perdagangan karbon bersifat cap and tax serta cap and trade seperti yang berlaku di Eropa dan USA. Keberadaan pajak karbon akan menjadi semacam insentif untuk melakukan perdagangan karbon. Pada saat bersamaan, pajak menjadi penalti bilamana pencemar tidak memenuhi kewajiban batas emisinya.

Kemudian, perdagangan karbon dilakukan dalam bentuk bursa. Hal ini di sisi lain menjadikan bursa karbon terdata dengan baik. Namun, hal itu menjadi hambatan bagi banyak entitas bergabung di dalam perdagangan karbon.

Sebaiknya perdagangan karbon bukan dalam bentuk bursa, tapi komoditas. Hal ini di sisi lain memerlukan pengawasan, infrastruktur dan kelembagaan yang memadai. Jika di masa depan Indonesia dinilai sudah siap untuk menjalani ini maka opsi ini adalah opsi yang baik diambil.

Kedua, pajak karbon dibarengkan dengan bursa karbon agar kombinasi itu lebih mampu memastikan semua entitas bisnis terutama yang belum masuk bursa karbon bisa berkontribusi dengan maksimal.***

Tags: Bursa Karbonriset bursa karbon
 
 
 
 
Sebelumnya

Stabilitas Edisi 199 : Menunggu Respons pasca Bursa Karbon

Selanjutnya

BNI Kembali Raih Penghargaan Gold Rank di ASRRAT 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Di Bawah Bayang Kenaikan Harga Komoditas

Di Bawah Bayang Kenaikan Harga Komoditas

oleh Sandy Romualdus
19 April 2022 - 12:45

Gejolak politik di Eropa Timur tampaknya akan segera menjadi isu yang membuat harga-harga komoditas kembali fluktuatif. Bagaimana pengaruhnya bagi ekonomi...

Bersiap Menghadapi Tapering Off

Bersiap Menghadapi Tapering Off

oleh Sandy Romualdus
31 Maret 2022 - 09:08

Dunia tengah berada dalam ancaman baru di masa Covid-19 ketika bank sentral AS berencana menormalisasi kebijakan ketat yang selama dua...

Beban Ganda Pemulihan Ekonomi 2022

Beban Ganda Pemulihan Ekonomi 2022

oleh Sandy Romualdus
8 Januari 2022 - 12:50

Tahun ini muncul harapan bahwa pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Namun demikian ancaman dari varian baru Omicron,...

Menyamakan Level Permainan

Mengukur Dampak POJK 12/2021 pada Bank Syariah

oleh Sandy Romualdus
18 Desember 2021 - 10:43

Perbankan syariah tampaknya akan sampai pada level penting dalam perjalanannya di industri keuangan Tanah Air. Apakah ini menjadi sebuah peluang...

Ancaman Nyata Zaman Digital

Ancaman Nyata Zaman Digital

oleh Sandy Romualdus
19 November 2021 - 13:39

Praktik digitalisasi di semua lini kehidupan dan di segala kebutuhan membuat ancaman baru pada data pribadi menyeruak. Dibutuhkan aturan untuk...

Ketika Regulator Melunak

Aset Kripto di Tengah Keterbatasan Ruang Gerak

oleh Sandy Romualdus
20 Juli 2021 - 23:28

Aset-aset kripto yang tengah naik daun memiliki peluang untuk dijadikan alat pembayaran meski otoritas keuangan meski enggan mengakui peredarannya. Namun...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BNI Kembali Raih Penghargaan Gold Rank di ASRRAT 2023

BNI Kembali Raih Penghargaan Gold Rank di ASRRAT 2023

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance