Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.
Penerbitan POJK 35/2025 ditujukan untuk meningkatkan peran dan kinerja industri pembiayaan sekaligus memperkuat daya saing usaha agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pembiayaan nasional.
OJK menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku industri, khususnya melalui penyederhanaan ketentuan administratif dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta manajemen risiko yang efektif.
BERITA TERKAIT
Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor jasa keuangan guna menopang pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturannya meliputi antara lain penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, termasuk pembiayaan tanpa agunan. Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital, khususnya pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik.
Dalam rangka menjaga stabilitas industri, POJK 35/2025 turut menyesuaikan persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen, serta mengatur masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Lebih lanjut, OJK juga melakukan penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan dan mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meski dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap menempatkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagai fondasi utama. ***





.jpg)










