Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyederhanaan regulasi industri pergadaian. Langkah ini diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Informasi ini disampaikan dalam rilis resmi OJK, dikutip Senin (8/12).
Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. OJK menyatakan bahwa penyederhanaan perizinan, terutama bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, menjadi langkah strategis untuk mempercepat inklusi keuangan sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha sektor mikro.
“Kebutuhan akses pembiayaan bagi masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang masih belum mendapatkan layanan optimal dari lembaga keuangan formal. Aturan ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha pergadaian untuk tumbuh dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelas OJK.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan evaluasi OJK, para pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas usaha yang lebih besar agar dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi. Oleh karena itu, POJK 29/2025 mengatur berbagai penyesuaian administratif, perizinan, dan standar pengawasan agar lebih selaras dengan karakteristik usaha pergadaian.
Beberapa perubahan penting dalam POJK 29 Tahun 2025 antara lain:
- Penyederhanaan syarat izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota bagi pelaku yang telah beroperasi namun belum berizin OJK.
- Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui fleksibilitas penggunaan data historis debitur yang tidak material.
- Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan dengan lingkup nasional.
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyederhanaan mekanisme dokumen perubahan kepemilikan tanpa perubahan pemegang saham pengendali.
- Percepatan jangka waktu rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan syariah.
- Dukungan pemisahan UUS oleh perusahaan pergadaian konvensional.
- Perluasan sumber pendanaan bagi pergadaian syariah dari entitas konvensional.
- Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan LJK syariah.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.
OJK juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU P2SK, seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum UU berlaku wajib memiliki izin OJK paling lambat 12 Januari 2026. OJK mengimbau agar para pelaku usaha yang belum resmi berizin segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat.
“Penyederhanaan regulasi ini tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen agar industri pergadaian nasional semakin kuat dan berintegritas,” tegas OJK. ***





.jpg)










