• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

by Stella Gracia
8 Desember 2025 - 10:03
81
VIEWS
POJK Baru Sederhanakan Regulasi Pergadaian, Akses Pembiayaan Masyarakat Diperluas

Ilustrasi bisnis gadai. (foto: ist)

0
SHARES
81
VIEWS

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyederhanaan regulasi industri pergadaian. Langkah ini diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Informasi ini disampaikan dalam rilis resmi OJK, dikutip Senin (8/12).

Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. OJK menyatakan bahwa penyederhanaan perizinan, terutama bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, menjadi langkah strategis untuk mempercepat inklusi keuangan sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha sektor mikro.

  • Baca juga: Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

“Kebutuhan akses pembiayaan bagi masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang masih belum mendapatkan layanan optimal dari lembaga keuangan formal. Aturan ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha pergadaian untuk tumbuh dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelas OJK.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Berdasarkan evaluasi OJK, para pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas usaha yang lebih besar agar dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi. Oleh karena itu, POJK 29/2025 mengatur berbagai penyesuaian administratif, perizinan, dan standar pengawasan agar lebih selaras dengan karakteristik usaha pergadaian.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Beberapa perubahan penting dalam POJK 29 Tahun 2025 antara lain:

  1. Penyederhanaan syarat izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota bagi pelaku yang telah beroperasi namun belum berizin OJK.
  2. Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.
  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui fleksibilitas penggunaan data historis debitur yang tidak material.
  4. Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan dengan lingkup nasional.
  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
  6. Penyederhanaan mekanisme dokumen perubahan kepemilikan tanpa perubahan pemegang saham pengendali.
  7. Percepatan jangka waktu rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan syariah.
  9. Dukungan pemisahan UUS oleh perusahaan pergadaian konvensional.
  10. Perluasan sumber pendanaan bagi pergadaian syariah dari entitas konvensional.
  11. Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan LJK syariah.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

  • Baca juga: Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

OJK juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU P2SK, seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum UU berlaku wajib memiliki izin OJK paling lambat 12 Januari 2026. OJK mengimbau agar para pelaku usaha yang belum resmi berizin segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat.

“Penyederhanaan regulasi ini tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen agar industri pergadaian nasional semakin kuat dan berintegritas,” tegas OJK. ***

Tags: Ekonomi Kerakyatanindustri pergadaianinklusi keuanganizin pergadaianjoint financingojkPembiayaan Mikropergadaian syariahperizinan OJKPOJK 29 2025POJK 39 2024Sekar Putih Djarotusaha gadaiUU P2SK
 
 
 
 
 
Previous Post

Anak usaha BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%

Next Post

Dorong Aksi Hijau, BRI Lanjutkan Komitmen ESG Lewat Penanaman Pohon Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Dorong Aksi Hijau, BRI Lanjutkan Komitmen ESG Lewat Penanaman Pohon Produktif

Dorong Aksi Hijau, BRI Lanjutkan Komitmen ESG Lewat Penanaman Pohon Produktif

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance