Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dengan tingkat solvabilitas agregat yang tinggi, meski dihadapkan pada dinamika perekonomian global dan domestik.
Berdasarkan Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, 9 Januari 2025, OJK menegaskan akan terus mendorong optimalisasi peran dan peningkatan kinerja industri PPDP, sekaligus memperkuat ketahanan sektor dalam menjaga kepentingan pemegang polis, peserta, dan penerima manfaat.
Aset Asuransi Tumbuh, Premi Masih Tertekan
Pada industri asuransi, total aset per November 2025 tercatat mencapai Rp1.194,06 triliun, tumbuh 5,96% yoy. Dari jumlah tersebut, asuransi komersial menyumbang aset sebesar Rp971,22 triliun, atau tumbuh 7,49% yoy.
Dari sisi kinerja usaha, pendapatan premi asuransi komersial periode Januari–November 2025 mencapai Rp297,88 triliun, relatif stagnan dengan pertumbuhan 0,41% yoy. Premi asuransi jiwa tercatat terkontraksi 0,75% yoy menjadi Rp163,88 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,88% yoy dengan nilai Rp134,00 triliun.
Meski demikian, permodalan industri asuransi komersial tetap solid. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di level 488,69%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 342,88%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Asuransi Nonkomersial dan Dana Pensiun
Untuk asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat sebesar Rp222,84 triliun, atau sedikit terkontraksi 0,23% yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Total aset dana pensiun per November 2025 mencapai Rp1.662,16 triliun, tumbuh 10,72% yoy.
Pada program pensiun sukarela, total aset tercatat Rp405,20 triliun, atau tumbuh 6,81% yoy. Adapun program pensiun wajib, yang meliputi Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatat total aset Rp1.256,95 triliun, tumbuh 12,04% yoy.
Penjaminan dan Pengawasan
Di sektor penjaminan, total aset perusahaan penjaminan per November 2025 tercatat Rp47,63 triliun, meningkat 2,03% yoy.
Dalam aspek penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen, OJK terus memantau pemenuhan peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Hingga November 2025, tercatat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 79,86% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 22 Desember 2025, dengan tujuan mendorong perbaikan kondisi keuangan demi melindungi kepentingan pemegang polis. Pada saat yang sama, terdapat 7 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus. ***





.jpg)









