Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk melindungi masyarakat dari kejahatan sistemik pemalsuan uang.
Ratusan ribu lembar uang palsu yang dihancurkan tersebut merupakan akumulasi temuan dari laporan masyarakat, industri perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil sortasi setoran bank di BI secara nasional untuk periode 2017 hingga November 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium dan analisis forensik tim ahli BI, kualitas produk uang palsu yang beredar di masyarakat selama ini secara umum tergolong sangat rendah (low quality).
BERITA TERKAIT
“Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah mengidentifikasi pemalsuan tersebut secara mandiri melalui metode konvensional 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” jelas Ricky dalam seremoni pemusnahan tersebut, dikutip Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran elite penegak hukum, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Pengadilan Negeri.
Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, peredaran uang palsu tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi serta meruntuhkan tingkat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Oleh sebab itu, penindakan di lapangan akan semakin diintensifkan.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menambahkan bahwa eksekusi pemberantasan uang palsu saat ini bergerak dinamis sesuai koridor Perpres Nomor 123 Tahun 2012 melalui sinkronisasi intelijen dari unsur BIN, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan.
Berkat pengetatan pengawasan, tingkat temuan uang palsu di Indonesia konsisten mencatatkan tren penurunan yang signifikan (downward trend). Berdasarkan data indikator keuangan BI, rasio uang palsu menyusut dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) pada 2023, menjadi hanya 4 ppm pada kurun waktu 2024–2025.
Rupiah Teraman Nomor Dua di Dunia
Penurunan drastis peredaran uang palsu di tanah air tidak lepas dari keputusan BI mempercanggih sistem pengamanan pada cetakan fisik uang. Bahkan, kualitas sistem keamanan mata uang Garuda telah diakui oleh lembaga pemeringkat internasional.
Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 sebelumnya sukses menyabet penghargaan sebagai Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023. Tak hanya itu, pada November 2024, pecahan Rp50.000 TE 2022 secara spektakuler dinobatkan sebagai juara ke-2 di dunia untuk kategori mata uang paling aman dan paling sulit dipalsukan (World’s Most Secure Currencies) versi BestBrokers, berkat penanaman 17 unsur pengaman canggih.
Guna mempertahankan tren positif ini, BI bersama Botasupal mengimbau masyarakat untuk menjaga fisik uang kartal melalui gerakan “5 Jangan”, yakni: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Fisik uang yang terawat dengan baik akan mempermudah deteksi dini jika terdapat indikasi pemalsuan di pasar. ***
















