• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

oleh Sandy Romualdus
27 April 2026 - 11:54
127
Dilihat
Atasi Hambatan Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 58 Aduan Pelaku Usaha hingga April 2026
0
Bagikan
127
Dilihat

Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan besar terhadap ketentuan pengurusan piutang negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2026 yang diterbitkan sebagai revisi atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Beleid baru yang diteken pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian kewajiban penanggung utang serta menyesuaikan dinamika pengelolaan aset negara di era modern.

BERITA TERKAIT

Andalkan Coretax dan Reformasi Bea Cukai, Kemenkeu Optimistis Pendapatan Rp3.153,6 Triliun Tercapai

Manipulasi CPO, Menkeu Purbaya Serahkan Draf Data 10 Eksportir Raksasa ke Kejaksaan Agung

JFF 2026: Ketua LPS Anggito Abimanyu Ingatkan Anak Muda Soal Etika Teknologi Finansial

Bantu Redam Gejolak Rupiah, Kemenkeu Guyur Rp2,2 Triliun untuk Borong SBN

“Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK No. 240/PMK.06/2016,” demikian kutipan pertimbangan PMK 23/2026, dikutip Senin (27/4/2026).

Empat Perubahan Fundamental

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memperkenalkan empat poin perubahan krusial yang memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam eksekusi piutang negara:

1. Penghapusan Penetapan Utang Sepihak

Pemerintah menghapus kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara secara sepihak jika penanggung utang menolak menandatangani Pernyataan Bersama. Penghapusan ketentuan ini dilakukan dengan mencabut Pasal 62 dan Pasal 63 pada PMK lama, yang memberikan perlindungan hukum lebih adil bagi penanggung utang.

2. Optimalisasi Aset Sitaan

Negara kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengelola aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang. Berdasarkan Pasal 186A, aset sitaan dapat dikuasai secara fisik dan didayagunakan oleh PUPN cabang.

Jenis Pendayagunaan Batas Waktu Maksimal
Penguasaan Fisik (Kementerian/Lembaga) 2 Tahun
Pendayagunaan (Sewa/Kontrak/Kerja sama) 5 Tahun

Hasil dari pendayagunaan aset tersebut nantinya akan langsung digunakan untuk mengurangi beban utang penanggung utang.

3. Perluasan Objek Penilaian Aset

PUPN kini dapat menyita dan menilai aset yang lebih beragam untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Pasal 233 ayat (2) huruf e memperluas cakupan aset, tidak hanya aset fisik tetapi juga aset keuangan seperti uang tunai, saham, obligasi, piutang, hingga aset digital/kripto.

4. Opsi Pelunasan via Penyerahan Aset

Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi tiga metode pembayaran utang, yaitu: setoran tunai, penyerahan aset, dan pengambilalihan aset.

Khusus untuk metode penyerahan aset, terdapat batasan ketat bagi penanggung utang. Aset berupa tanah atau bangunan yang diserahkan harus memenuhi syarat clean and clear:

  • Bersertifikat.

  • Tidak terkait sengketa atau permasalahan hukum.

  • Tidak dalam penguasaan pihak ketiga.

  • Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Mendorong Kepatuhan

Langkah Menkeu Purbaya ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk lebih agresif dalam memulihkan keuangan negara, terutama dengan menyentuh aset-aset modern seperti aset digital dan kripto yang sebelumnya belum terakomodasi dengan baik dalam aturan penagihan piutang negara.

Dengan berlakunya PMK 23/2026 sejak 24 April 2026, PUPN kini memiliki instrumen yang lebih relevan untuk menghadapi tantangan pengurusan piutang yang kian kompleks. Pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban piutang kepada negara diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru ini, terutama terkait konsekuensi pendayagunaan aset sitaan oleh negara.

Tags: aset digitalAset SitaanPenagihan UtangPiutang NegaraPMK 23/2026PUPNPurbaya Yudhi Sadewa
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Bereskan ‘Noise’ Ekonomi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: APBN Aman, Fundamental Rupiah Kuat

Selanjutnya

Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:19

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Mei 2026 mengalami kontraksi menjadi US$144,9 miliar....

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

oleh Sandy Romualdus
9 Juni 2026 - 19:14

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas uang primer (monetary base/M0) adjusted atau yang disesuaikan pada akhir Mei 2026 tumbuh...

Topang Ritel UMKM, Aice Group Gandeng 400 Ribu Mitra Warung Lewat Rantai Dingin

Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

oleh Stella Gracia
8 Juni 2026 - 09:54

Stabilitas.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam...

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

Rumah Impian Anti Ribet, BTN Gandeng Pinhome Hadirkan KPR Digital

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 13:51

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan platform properti digital terintegrasi, PT Properti...

Pangkas Emisi 0,3 Juta Ton, PLN Sulap Kantor Jadi Produsen Energi Bersih

Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor ketenagakerjaan, PT PLN (Persero), menargetkan perampingan masif (streamlining) terhadap struktur usahanya. Perseroan...

Kemenperin Racik IKM Pangan Inovatif lewat Kompetisi IFI 2020

Gandakan Pendapatan Jadi Rp66 Triliun, KAI Pacu Reaktivasi Jalur & Proyek Dry Port Batang

oleh Stella Gracia
4 Juni 2026 - 10:31

Stabilitas.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membidik target pertumbuhan kinerja yang agresif dalam peta jalan (roadmap) transformasi korporasi periode...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Strategi Pembiayaan ESG: CIMB Niaga Kejar Target Net Zero Melalui Kredit Hijau Sektor Tambang

Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker

RUPST Restui Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom (TLKM) Jadwalkan Pembayaran 10 Juli 2026

Bentuk Konglomerasi, OCBC NISP (NISP) Caplok Great Eastern Life Rp201,98 Miliar

Dongkrak Nilai Transaksi Saham Hingga 119%, Program Liquidity Provider BEI Mulai Unjuk Gigi

Kinerja Solid, Laba Bersih BSI Melesat 17,79% Menjadi Rp2,8 Triliun hingga April 2026

Setara 5,6 Bulan Impor, Likuiditas Cadev Devisa Bank Indonesia Kokoh Di Atas Standar Global

Likuiditas Makro: Uang Primer (M0) Adjusted Mei 2026 Tembus Rp2.214,6 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance