• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

by Sandy Romualdus
27 April 2026 - 11:54
160
VIEWS
Atasi Hambatan Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 58 Aduan Pelaku Usaha hingga April 2026
0
SHARES
160
VIEWS

Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan besar terhadap ketentuan pengurusan piutang negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2026 yang diterbitkan sebagai revisi atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Beleid baru yang diteken pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian kewajiban penanggung utang serta menyesuaikan dinamika pengelolaan aset negara di era modern.

BERITA TERKAIT

Uji Nyali Integrasi Keuangan Global: Bos Binance Beberkan Arah Baru Aset Digital di BBW Bangkok 2026

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Banjir Modal Asing dan Benteng Fiskal di Tengah Gejolak Global

  • Baca juga: Uji Nyali Integrasi Keuangan Global: Bos Binance Beberkan Arah Baru Aset Digital di BBW Bangkok 2026

“Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK No. 240/PMK.06/2016,” demikian kutipan pertimbangan PMK 23/2026, dikutip Senin (27/4/2026).

Empat Perubahan Fundamental

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah memperkenalkan empat poin perubahan krusial yang memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam eksekusi piutang negara:

1. Penghapusan Penetapan Utang Sepihak

Pemerintah menghapus kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara secara sepihak jika penanggung utang menolak menandatangani Pernyataan Bersama. Penghapusan ketentuan ini dilakukan dengan mencabut Pasal 62 dan Pasal 63 pada PMK lama, yang memberikan perlindungan hukum lebih adil bagi penanggung utang.

2. Optimalisasi Aset Sitaan

Negara kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengelola aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang. Berdasarkan Pasal 186A, aset sitaan dapat dikuasai secara fisik dan didayagunakan oleh PUPN cabang.

Jenis Pendayagunaan Batas Waktu Maksimal
Penguasaan Fisik (Kementerian/Lembaga) 2 Tahun
Pendayagunaan (Sewa/Kontrak/Kerja sama) 5 Tahun

Hasil dari pendayagunaan aset tersebut nantinya akan langsung digunakan untuk mengurangi beban utang penanggung utang.

3. Perluasan Objek Penilaian Aset

  • Baca juga: Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

PUPN kini dapat menyita dan menilai aset yang lebih beragam untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Pasal 233 ayat (2) huruf e memperluas cakupan aset, tidak hanya aset fisik tetapi juga aset keuangan seperti uang tunai, saham, obligasi, piutang, hingga aset digital/kripto.

4. Opsi Pelunasan via Penyerahan Aset

Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi tiga metode pembayaran utang, yaitu: setoran tunai, penyerahan aset, dan pengambilalihan aset.

Khusus untuk metode penyerahan aset, terdapat batasan ketat bagi penanggung utang. Aset berupa tanah atau bangunan yang diserahkan harus memenuhi syarat clean and clear:

  • Bersertifikat.

  • Tidak terkait sengketa atau permasalahan hukum.

  • Tidak dalam penguasaan pihak ketiga.

  • Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Mendorong Kepatuhan

Langkah Menkeu Purbaya ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk lebih agresif dalam memulihkan keuangan negara, terutama dengan menyentuh aset-aset modern seperti aset digital dan kripto yang sebelumnya belum terakomodasi dengan baik dalam aturan penagihan piutang negara.

  • Baca juga: Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Dengan berlakunya PMK 23/2026 sejak 24 April 2026, PUPN kini memiliki instrumen yang lebih relevan untuk menghadapi tantangan pengurusan piutang yang kian kompleks. Pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban piutang kepada negara diimbau untuk memperhatikan ketentuan baru ini, terutama terkait konsekuensi pendayagunaan aset sitaan oleh negara.

Tags: aset digitalAset SitaanPenagihan UtangPiutang NegaraPMK 23/2026PUPNPurbaya Yudhi Sadewa
 
 
 
 
 
Previous Post

Bereskan ‘Noise’ Ekonomi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: APBN Aman, Fundamental Rupiah Kuat

Next Post

Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Danantara Inisiasi DTIIF 2026, Tarik Modal Global dan Pacu Transformasi 6 Sektor Industri

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik, BRI Pacu Transformasi BRIVolution Reignite

Pimpin Transformasi Ekosistem UMKM, Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO BIFA 2026

Dorong Generasi Muda Cermat Berfinansial, BRI Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di FEB Unair

Dukung Pertumbuhan Korporasi, CIMB Niaga Rilis OCTOBIZ di Business Summit 2026

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

Employee Volunteering Day 2026: Ratusan Karyawan CIMB Niaga Turun Tangan Benahi Ruang Publik

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

Astra (ASII) Tebar Dividen Rp32,7 Triliun, Sisa Rp292 Per Saham Cair 25 Mei 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance