Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja “3I plus S” sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya.
Stabilitas.id — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (2/9/2026).
Pengangkatan jajaran pimpinan bank sentral tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatan anggota Dewan Gubernur BI ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dengan pelantikan tersebut, komposisi resmi Dewan Gubernur Bank Indonesia terkini adalah sebagai berikut:
BERITA TERKAIT
Gubernur: Destry Damayanti
Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
Deputi Gubernur:
- Filianingsih Hendarta
- Ricky P. Gozali
- Thomas A.M. Djiwandono
- Solikin M. Juhro
Bauran & Sinergi
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dan memperkuat bauran kebijakan (policy mix) demi memelihara stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan, sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui sinergi erat bersama Pemerintah dan otoritas terkait.
Untuk itu, Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja “3I plus S” sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya.
Prinsip tersebut dirancang untuk memperkuat respons bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dalam menjaga stabilitas makroekonomi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Destry menerangkan bahwa elemen 3I mencakup tiga pilar utama:
- Impactful (Berdampak): Kebijakan yang dirumuskan ditargetkan memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
- Inklusif: Memastikan akses serta jangkauan kebijakan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Integratif: Menyelaraskan seluruh instrumen kebijakan bank sentral secara komprehensif.
Ketiga pilar tersebut disatukan oleh pilar S (Synergy) melalui semangat “Sinergi Merah Putih” lintas kementerian dan lembaga.
“Semua ini akan bisa tercapai melalui sinergi merah putih yang akan terus menjadi pegangan bagi kami untuk menuju Indonesia maju yang makin baik,” ujar Destry usai pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Destry menegaskan arah kebijakan (policy stance) BI ke depan akan terus mengedepankan stabilitas (pro-stability). Stabilitas makroekonomi dan harga dinilai sebagai prasyarat utama agar ruang bagi pertumbuhan ekonomi dapat terbuka lebih luas.
Melalui sinergi erat bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan otoritas terkait, BI bakal memperkuat pengawasan serta pengendalian inflasi dari sisi domestik.
Mengenai tata kelola kepemimpinan internal bersama lima Anggota Dewan Gubernur (ADG) BI lainnya, Destry menjelaskan bahwa pembagian tugas satuan kerja pengampu bersifat dinamis (fluid) dan dapat dirotasi secara berkala.
Kendati para ADG mengampu bidang teknis masing-masing, ia menegaskan bahwa kewenangan dan keputusan tertinggi penetapan kebijakan bank sentral tetap berada pada pengetukan kesepakatan Rapat Dewan Gubernur (RDG).
“Pembidangan itu sebenarnya sesuatu hal yang fluid, jadi bisa kita putar. Namun yang penting, masing-masing ADG itu pada akhirnya keputusan tertinggi ada di Rapat Dewan Gubernur,” tegas Destry.***

















