JAKARTA, Stabilitas.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi dengan tujuan perkuat sinergi pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal di masyarakat.
Pertemuan tersebut dilaksanakan secara hybrid danberlangsung di Jakarta, pada Kamis (30/11/23), serta dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.
BERITA TERKAIT
Dalam pembukaannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus ditingkatkan untuk mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh di sektor jasa keuangan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini,”’ ungkap Friderica.
Ketua Satgas PASTI, Sarjito mengatakan, pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
”Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ungkapnya.
Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis yang meliputi:
- Pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,
- Penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,
- Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan
- Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.
Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.***





.jpg)










