JAKARTA, Stabilitas.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menunjukkan komitmennya dalam memberantas investasi ilegal dengan menahan dua tersangka kasus INOX (Investasi No Hoax) di Lombok Timur.
Penahanan PJW dan MTN, dua tersangka kasus INOX, menegaskan keseriusan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah. Hal ini juga menjadi pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak logis.
“Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB dalam menangani kasus ini,” ujar perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin dalam jumpa pers di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis (21/12/2023).
BERITA TERKAIT
Sebelumnya, Satgas PASTI wilayah NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur) berhasil menangkap dan menahan PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX yang menjanjikan keuntungan 1% per hari, bonus 5% bagi yang mengajak orang lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, dan dana yang diinvestasikan akan ditradingkan.
Kasus ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 150 miliar kepada 7.200 korban. Para tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI dibentuk berdasarkan UU P2SK untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satgas ini terdiri dari 16 anggota, termasuk OJK, Bank Indonesia, 10 kementerian, dan 4 lembaga. Satgas PASTI di daerah juga telah dibentuk untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus di daerah.
“Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah,” tegas Fajaruddin. ***
Penulis : Tsavirha Almara





.jpg)










