BERITA TERKAIT
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai pelonggaran uang muka bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor atau dan sudah berlaku sejak 18 Juni. Kebijakan makroprudensial tersebut tertuang dalam payung hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015 mengenai Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk Kredita atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
aturan tersebut merupakan revisi dari PBI sebelumnya yang diterbitkan tahun 2013 lalu. Ia menjelaskan perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah.
Pada peraturan sebelumnya ditetapkan nasabah harus membayar uang muka sebesar 30 persen untuk kepemilikan Rumah Tapak (RT) tipe di atas 70 meter per segi dan Rumah Susun (RS) dengan tipe di atas 70 meter per segi untuk status kepemilikan pertama.
Namun kini BI memberikan kelonggaran dengan cara menaikan besaran rasio LTV/FTV yang boleh dikucurkan bank kepada nasabah sebanyak 10 persen untuk setiap fasilitas kredit pembiayaan rumah.
Kini nasabah cukup membayar uang muka sebesar 20 persen untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun bertipe di atas 70 meter per segi dan uang muka sebesar 10 persen untuk rumah tapak bertipe 22-70 meter persegi.
Besaran uang muka tersebut berlaku progresif bagi setiap unit kepemilikan rumah. Apabila nasabah ingin mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kepemilikan rumah kedua, maka nasabah harus membayar uang muka 10 persen lebih tinggi dibanding uang muka pada saat pembelian rumah pertama.
Ketentuan ini hanya berlaku pada bank konvensional, dan bank syariah yang menganut sistem Akad Murabahah dan Istishna.
- Baca juga: Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan
- Baca juga: Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif
- Baca juga: Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

















