BERITA TERKAIT
Konglomerasi menjadi model bisnis yang sedang tren. Saat ini kebanyakan perusahaan terafiliasi dengan perusahaan lain. Bila di Indonesia sedang booming, di beberapa negara model konglomerasi perlahan-lahan sudah mulai ditinggalkan, termasuk di Amerika Serikat. Alasannya, konglomerasi sangat rentan dan berpotensi menimbulkan efek berantai (contagion effect). Faktor inilah yang menjadi pemicu runtuhnya perusahaan raksasa dan akhirnya melahirkan krisis pada 2008.
Selain trauma dengan krisis 2008. Tingkat kesadaran terhadap risiko (risk awareness) sepertinya turut menjadi pendorong pengusaha di negara Paman Sam meninggalkan model bisnis yang sarat risiko seperti konglomerasi. Memang memiliki bisnis menggurita berpeluang mendatangkan keuntungan berlipat-lipat. Namun, bila beragam risiko tidak terkelola dengan baik, bukan untung yang didapat malah buntung.
Ada beberapa sebab yang memicu perusahaan memilih model konglomerasi. Pertama, opportunity pasar masih terbuka lebar. Survei OJK yang dilakukan pada 2013 menyatakan, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 21,8 persen dengan tingkat inklusi sebesar 59,7 persen, sementara untuk masyarakat berpenghasilan rendah baru 18,71 persen.
Data tersebut mengabarkan tantangan sekaligus peluang. Tantangan tersebut dijawab regulator dengan meluncurkan program branchless banking (laku pandai). Sementara bagi industri, sekitar 78,2 persen peluang di depan mata sudah terbuka. Begitu pun yang terjadi di pasar asuransi Menurut data OJK, dari 240 juta
penduduk Indonesia hanya 18 persen yang sudah melek asuransi, atau sekitar 43,2 juta orang. Artinya, 196,8 juta orang yang belum menggunakan asruansi atau sekitar 82 persen. Maka, wajar saja bila beberapa bank ingin ikut mengecap manisnya bisnis asuransi.
Kedua, ketika beberapa perusahan mulai memilih model konglomerasi pada awal 2000-an, belum ada satu pun aturan mengenai konglomerasi yang terbit. Baru November 2104, ketika fungsi pengawasan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peraturan mengenai konglomerasi dikeluarkan. Itupun aturan yang tertuang dalam POJK 17&18 lebih menonjolkan aturan main pengelolaan konglomerasi. Sementara mengenai konglomerasinya itu sendiri belum ada aturan. Artinya, OJK menganggap konglomerasi sebagai keniscayaan. Tidak perlu dilarang, cukup diatur saja pengelolaannya.
Saat ini, sudah ada 50 group konglomerasi keuangan yang menguasai 70,5 persen aset industri jasa keuangan yang senilai Rp 5.142 triliun dari total aset Rp 7.289 triliun. Sekitar 51 persen dari PDB bila diasumsikan PDB saat ini sebesar Rp 10.000 triliun. Padahal studi emprik dalam dua dekade terakhir mengenai konglomerasi hasilnya mencengangkan. Bila selama ini pelaku usaha mayoritas beranggapan model bisnis konglomerasi akan mendatangkan keuntungan berlipatlipat, hasil studi mengungkapkan sebaliknya. Perusahaan yang paling terdiversifikasi dan besar dalam setiap sektor, ternyata kurang menguntungkan dan kurang efisien dibandingkan pesaing mereka yang lebih kecil dan lebih terspesialisasi. Dalam penelitian tersebut juga meruntuhkan anggapan adanya economics of super scale ketika merger perbankan terjadi pada periode 1980-an dan 1990-an di Amerika Serikat. Kenyataan yang ditemukan malah bertolak belakang. Dua per tiga dari merger tersebut gagal menghasilkan sinergi yang diharapkan.
Keuntungan terus merosot, kerugian terjadi berkepanjangan. Beberapa merger terbesar selama 1996-1998 juga menoreh kekecewaan, seperti merger Bank One dan First Chicago NBD dan First USA). Akuisisi First Union terhadap CoreStates dan MoneyStore, NationBank merger dengan Barnett Bank dan Bank of America, Well Fargo mengakuisisi First interstate. Bila regulator sat ini belum kuasa menahan laju pertumbuhan konglomerasi dengan menurunkan aturan pelarangan, tidak ada pilihan lain, industri dan regulator harus saling bahu membahu mengelola risiko yang berpotensi mengundang kejadian buruk yang kemungkinan muncul dari model ini.
Bila entitas utama memegang tanggung jawab paling besar mengelola seluruh risiko perusahaan dari konglomerasinya dari sisi industri. Sementara OJK mempersiapkan perangkat-perangkat pengawasan. Tenaga pengawas akan menjadi kunci. Berintegritas menjadi kriteria pertama, selanjutnya pengawas juga harus menguasai dengan detail mengenai operasional seluruh sektor jasa keuangan (bank, asuransi, pembiayaan, pasar modal). Kemudian yang tidak kalah penting, secara kuantitas juga harus memadai. Jangan sampai nanti terdengar, pengawasan konglomerasi terhambat karena kendala pada jumlah pengawas.
Tidak cukup hanya pengelola industri dan OJK saja yang terlibat. BI juga harus diikutsertakan. Sebagai bank sentral yang mempunyai tugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, melalui kestabilan kurs terhadap barang dan jasa (inflasi), serta terhadap mata uang negara lain, BI dapat peran sebagai penahan goncangan yang bersumber dari eksternal. Karena risiko bisa datang dari mana saja. Dari pengelola industri, pengawas, dan dari selain keduanya.
Wallahu’alam
















