Tim Penyidik OJK sukses menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar milik Henry Surya, pengendali Prolife Indonesia (d.h Indosurya Sukses). Kendati tersangka tidak kooperatif, berkas dinyatakan P.21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Stabilitas.id — Di atas kertas, industri asuransi adalah bisnis tentang kepercayaan. Namun, ketika kepercayaan itu dikhianati oleh pemegang saham pengendalinya sendiri, otoritas negara harus turun tangan dengan instrumen hukum paling agresif.
Langkah berani inilah yang dipertontonkan oleh Tim Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbekal mandat perlindungan konsumen, mereka tidak hanya mengejar pidana badan terhadap pelaku, melainkan memburu aset-aset tersembunyi demi memulihkan kerugian masyarakat.
Babak baru penegakan hukum ini menyasar Sdr. Henry Surya (HS), Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia—atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Kasus ini menjadi perhatian serius dan alarm keras bagi pelaku industri keuangan: era “cuci tangan” atas dana nasabah sudah berakhir.
BERITA TERKAIT
Kronologi Pembangkangan
Jauh sebelum penyidik turun ke lapangan, OJK sebenarnya telah menempuh jalur pembinaan yang persuasif. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK sempat mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk-based capital), ekuitas, dan kecukupan investasi.
OJK bahkan memfasilitasi pengaduan dengan mempertemukan pemegang polis, serta memberikan edukasi mengenai manfaat dan risiko skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, RPK dengan skema PBO tersebut gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan nihilnya tambahan modal dari investor baru. Karena fundamental perusahaan tak kunjung membaik, OJK resmi mencabut izin usaha Prolife pada 2 November 2023.
Puncak perkara pidana ini terjadi ketika Henry Surya dengan sengaja mengabaikan Perintah Tertulis regulator.
Perintah tertulis tersebut mewajibkan Henry Surya untuk segera membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp566,24 miliar paling lambat tiga bulan sejak surat diterbitkan. Nilai tersebut merupakan kewajiban yang dihitung dari laporan keuangan per 30 September 2023.
Pembangkangan dan tindakan menghambat wewenang OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 inilah yang menyeret Henry Surya ke ranah pidana. Ia dijerat Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda minimal Rp15 miliar.
Kucing-Kucingan Berburu Aset
Bagi tim penyidik OJK, memenjarakan pelaku barulah separuh dari tugas. Tantangan terbesar dan paling krusial adalah pemulihan aset (asset recovery) untuk para korban.
Dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengejaran aset bernilai ekonomis ini adalah bentuk nyata komitmen OJK dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang haknya dirugikan.
Namun, di balik layar, perburuan aset ini dipenuhi drama kucing-kucingan. Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK, Daniel Bolly Hironimus Tifaona, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini memakan waktu panjang selama lebih dari setahun akibat sikap Henry Surya yang sama sekali tidak kooperatif.
“Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp500 miliar, kemudian Rp300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah,” ungkap Bolly blak-blakan.
“Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash,” sambung Bolly.
Siasat Berkedok Nominee
Melalui prinsip follow the money dan kerja keras di lapangan, tim penyidik berhasil menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp113,97 miliar.
Friderica Widyasari Dewi merinci bahwa aset yang disita terdiri dari uang tunai dalam bentuk deposito serta beberapa aset properti yang terlihat dari sertifikat kepemilikannya. Siasat tersangka untuk menyamarkan aset pun berhasil dibongkar, dengan rincian:
-
Sebelas Bidang Tanah dan Bangunan (Rp20,9 Miliar): Aset fisik yang tersebar strategis di tiga kota besar, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
-
Deposito Berkedok Nama Orang Lain (Rp21,65 Miliar): Uang tunai dalam bentuk deposito yang sengaja ditempatkan menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk mengelabui radar hukum.
-
Kepemilikan Saham Korporasi (Rp72 Miliar): Porsi kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang berhasil dilacak oleh penyidik.
Penyidik OJK menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Bolly menyatakan pihaknya akan terus memburu sisa aset senilai Rp300 miliar yang diklaim tersangka sudah habis untuk keperluan pribadi. Penyidik meyakini bahwa seluruh aset tersebut sebenarnya masih disimpan rapat oleh tersangka.
Bersiap Menuju Meja Hijau
Sinergi kuat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, serta jajaran pimpinan OJK, antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Dicky Kartikoyono, serta Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan.
Kini, peluru hukum penyidik telah lengkap. Berkas perkara (Tahap 1) telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Langkah berikutnya adalah pelaksanaan Tahap 2—yakni penyerahan tersangka Henry Surya beserta seluruh barang bukti sitaan—yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
Kasus Prolife Indonesia ini menjadi bukti otentik bahwa OJK bersama aparat penegak hukum lainnya tidak akan ragu menggunakan taringnya. Lewat ketegasan hukum yang konsisten, regulator mengirimkan pesan tanpa kompromi kepada industri: keselamatan dana masyarakat adalah hukum tertinggi. ***

















