JAKARTA, Stabilitas.id – Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
“Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online,” ungkap Kemenkeu melalui siaran pers, dikutip Jumat (21/3).
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada periode 1-17 Maret 2025 menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 6,6 persen. Hal itu merupakan peningkatan signifikan dibandingkan akhir Februari 2025 yang masih tercatat negatif 3,8 persen.
“Terkait dengan penerimaan pajak yang kemarin juga telah disampaikan, untuk memberikan update, karena dalam satu minggu terakhir ada perkembanga yang makin positif pada penerimaan di bulan Maret. Penerimaan pajak pada bulan Maret 2025 terus menunjukkan tren yang positif,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menkeu menjelaskan, penerimaan bruto untuk kurun waktu antara tanggal 1-17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen. Hal ini adalah suatu perkembangan yang signifikan, membaik dari yang telah disampaikan pada minggu lalu, posisi akhir Februari 2025.
Ditambahkannya, pertumbuhan ini 6,6 persen positif, lebih baik dibandingkan posisi pada akhir Februari 2025 yang kami sampaikan minggu lalu yaitu pertumbuhan pajak secara bruto yakni negatif 3,8 persen.
“Jadi dalam hal ini dalam kurun waktu 17 hari, 1 sampai 17 Maret 2025 terjadi turn around dari penerimaan bruto yang tadinya negatif 3,8 persen di akhir Februari 2025, ternyata pada 17 Maret posisi sudah positif 6,6 persen,” ujar Menkeu. ***





.jpg)










