• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Ini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI di Medsos

by Stella Gracia
18 Juli 2025 - 10:48
33
VIEWS
Ini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI di Medsos
0
SHARES
33
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, salah satunya dengan memanfaatkan aktivitas pengguna di media sosial seperti Instagram dan platform digital lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara, dengan menggali potensi pajak dari perilaku dan gaya hidup yang terekspos di dunia maya.

  • Baca juga: DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan melalui metode crawling—yakni penggunaan teknologi untuk menyisir konten-konten digital yang dipublikasikan oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

Restitusi Pajak 2026 Berpotensi Tembus Rp500 Triliun, Menkeu: Tak Ada Penahanan Hak WP

Percepat Pendalaman Pasar, BEI Targetkan ETF Emas Meluncur Paling Cepat Akhir Juni

“Di media sosial tentu kita amati. Model crawling ini kita pakai untuk mengawasi, meski saat ini belum ada regulasi khusus untuk langsung melakukan pemungutan berdasarkan data tersebut,” ujar Yoga dalam sesi media briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (16/7/2025).

Menurutnya, fiskus kerap mencermati unggahan wajib pajak yang menampilkan harta kekayaan secara mencolok, seperti kendaraan mewah atau properti. Data ini kemudian dikroscek dengan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau sistem informasi perpajakan yang dimiliki DJP.

  • Baca juga: Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi 'Angsa Emas'

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta yang ditampilkan dengan data pelaporan pajak, DJP akan melakukan pendekatan edukatif maupun peringatan langsung kepada wajib pajak.

“Misalnya suka pamer mobil di media sosial, tentu akan diperhatikan oleh teman-teman pajak. Ini bagian dari pengawasan yang terus dikembangkan,” tambah Yoga.

Selain pengguna biasa, individu atau selebritas yang menerima pembayaran atau barang melalui endorsement juga tidak luput dari pantauan. Menurut Yoga, pihaknya telah banyak melakukan pengawasan terhadap aktivitas endorsement yang dinilai berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial telah menjadi salah satu sumber informasi dalam memverifikasi kewajaran harta wajib pajak.

  • Baca juga: Restitusi Pajak 2026 Berpotensi Tembus Rp500 Triliun, Menkeu: Tak Ada Penahanan Hak WP

“Informasi dari sosmed kita pakai untuk melihat kemungkinan diskrepansi. Bisa jadi ada aset yang belum dilaporkan atau tidak sesuai dengan SPT maupun LHKPN. Ini bukan hal baru, sudah kita lakukan sejak lama,” ujar Bimo.

Langkah pengawasan berbasis digital ini mencerminkan komitmen DJP dalam memperluas basis data perpajakan, seiring dengan digitalisasi informasi dan meningkatnya kesadaran fiskal publik. ***

Tags: #CrawlingData#DigitalTaxMonitoring#DitjenPajak#Endorsement#HartaWajibPajak#Instagram#MediaSosial#PenerimaanNegara#PengawasanPajak#SPTDitjen Pajaklapor SPTpajak endorsementwajib pajak
 
 
 
 
 
Previous Post

Adira Ekspansif, Setelah Mandala Lanjut Akuisisi Portofolio Arthaasia Finance

Next Post

Semen Merah Putih Bangun Harapan Baru Pendidikan Inklusif di SLB Mini Bakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Uang Primer Adjusted Tembus Rp2.353 Triliun: BI Catat Lonjakan Uang Kartal 11,8 Persen

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:26

Uang Primer Adjusted Bank Indonesia tumbuh 9,3 persen mencapai Rp2.353,1 triliun pada September 2026 didorong kenaikan uang kartal 11,8 persen....

Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi 157,1 Miliar Dolar AS

Tahan Gejolak Global: Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Angka US$146 Miliar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:24

Cadangan devisa Indonesia September 2026 terjaga di level 146,3 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor dan pembayaran...

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

by Sandy Romualdus
7 Oktober 2026 - 18:16

Menaker Yassierli membeberkan poin kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup larangan tahan ijazah, uang saku magang, hingga cadangan pesangon PHK. Stabilitas.id...

Inflasi September 2026 Terjaga 3,28 Persen: Bank Indonesia Kunci Target Sasaran 2,5 Persen

Inflasi September 2026 Terjaga 3,28 Persen: Bank Indonesia Kunci Target Sasaran 2,5 Persen

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 14:17

Inflasi IHK September 2026 terjaga di level 3,28 persen yoy berkat konsistensi kebijakan moneter BI dan pengendalian harga pangan nasional....

Tawarkan 76 Proyek Strategis: Pemerintah Buka Peluang Investasi KPBU Senilai US$63 Miliar

Tawarkan 76 Proyek Strategis: Pemerintah Buka Peluang Investasi KPBU Senilai US$63 Miliar

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 14:10

Pemerintah menawarkan 76 proyek KPBU senilai US$63,45 miliar dalam PPP Book 2026 mencakup jalan tol, kereta perkotaan, hingga tanggul laut...

Kekayaan RI US$343 Miliar Lari ke LN, Presiden Prabowo Tabuh Genderang Perang Lawan Fraud Ekspor

Guyur Stimulus Rp31 Triliun: Prabowo Siapkan Bansos Beras, BSU, dan Diskon Pajak

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 14:08

Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi Rp31 triliun mencakup bansos beras 10 kg, BSU Rp300 ribu, dan insentif PPh 21 hingga 2027....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Uang Primer Adjusted Tembus Rp2.353 Triliun: BI Catat Lonjakan Uang Kartal 11,8 Persen

Tahan Gejolak Global: Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Angka US$146 Miliar

Perkuat Sistem Pembayaran Kawasan: SEACEN Rumuskan Tiga Prioritas Bank Sentral di Era AI

Tindak Lanjut Putusan MK: Menaker Beberkan Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan Anyar

Gandeng Pelita Jaya Basket: Bank Jakarta Padukan Edukasi Finansial dan Olahraga di SMAK 1 Penabur

Cetak Pemimpin Bank Berwawasan Global: LPPI Resmi Tutup Program Sespibank Angkatan 83

Siapkan 22 Pemimpin Cabang Pembantu: Bank NTT Gandeng LPPI Gelar Pelatihan Manajemen Eksekutif

Garap Ekonomi Sepak Bola: Bank BSN Gandeng Persikad dan Persiraja Perkuat Ekosistem Syariah

Bidik Target Gamers Muda, BRI Rilis Kartu Debit Junio Edisi Khusus Mobile Legends

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Semen Merah Putih Bangun Harapan Baru Pendidikan Inklusif di SLB Mini Bakti

Semen Merah Putih Bangun Harapan Baru Pendidikan Inklusif di SLB Mini Bakti

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance