• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU PDP Memitigasi Risiko Kegagalan Perlindungan Data Pribadi

oleh Sandy Romualdus
27 September 2023 - 15:43
86
Dilihat
UU PDP Memitigasi Risiko Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
0
Bagikan
86
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah temgah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana terhadap Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) menyusul telah disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP).

RPP PDP tersebut merupakan panduan untuk terciptanya ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih handal dan keberlakuannya dapat mencakup seluruh pihak baik itu pengendali data pribadi maupun prosesor data dalam sektor pemerintah maupun swasta.

“RPP PDP masih dalam proses membahasan. Intinya, bahwa pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan mengantisipasi risiko pemrosesan data pribadi, bukan untuk menghukum pengendali atau prosesor data pribadi, atau menambahkan pendapatan negara,” papar Bhredipta Socarana, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dalam seminar dengan tema “Data Breach Management – Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data” di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

BERITA TERKAIT

Waspadai Kejahatan Digital, BNI Ingatkan Masyarakat Jaga Tiga Data Sensitif

Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang

Danamon: #JanganKasihCelah, Lindungi Data Pribadi dari Maraknya Penipuan Online

Edukasi Mahasiswa Trisakti, BNI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen

Selain itu, pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan untuk pengembangan ekosistem. Dalam hal ini, ekosistem Pelindungan Data Pribadi masih terus dikembangkan, dan membutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Jadi kalau ada syarat dan masukan, bisa terus dilakukan audensi atau masukan tertuis ke Kominfo. Terutama jika ada pertanyaan mangapa pasalnya banyak, hingga 245 pasal, yang sejatinya ini memberikan kesempatan pengaturan lebih spesifik bagi Kementrian/Lembaga,” ungkap Bhredipta.

Dia menjelaskan, selain pertimbangan legal normatif, yakni perintah 10 Pasal dalam UU PDP dan kebutuhan penjabaran ketentuan dalam UU PDP secara lebih spesifik, posisi PP PDP yang berada di level peraturan menengah (antara UU dan Peraturan Kementrian/Lembaga) memberikan ruang untuk menghadirkan keseragaman pengaturan lintas sektor.

Sementara pertimbangan praktis menurut Bhredipta, PP PDP memperkuat implementasi prinsip pelindungan data pribadi dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk tata kelola pelindungan data pribadi yang harmonis. Juga mempertimbangkan risiko pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi sesuai cakupan kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan.

Hal lain, melalui PP PDP akan menghadirkan keseimbangan pengaturan hubungan antara subjek data, pengendali, dan prosesor. Hal ini mencakup kewajiban penyediaan informasi terkait pemrosesan data pribadi. Keseimbangan posisi subjek data dan pengendali data melalui pengaturan kewajiban permintaan persetujuan dan hak penolakan pemrosesan dalam kondisi tertentu. Kejelasan pengaturan Hubungan antara Pengendali dan Prosesor termasuk mekanisme pengawasan. Baseline seragam pelaksanaan kewajiban Pengendali dan Prosesor. Dan juga memberikan ruang bagi pengendali dan prosesor dalam tata kelola pemrosesan data pribadi.

Bhredipta menambahkan, ketentuan RPP PDP tidak hanya merujuk pada EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation), namun pada berbagai peraturan dan practice di dalam dan luar negeri seperti di Amerika. Namun ada kombinasi pemahaman teori dan praktik terkait pelaksanaan PDP sehingga PP PDP dapat langsung menjadi playbook bagi pihak terkait. “Kami juga mempertimbakan kondisi akses pengetahuan terkait PDP dan potensi dampaknya dalam pemahaman terkait PP PDP di Indonesia,” pungkasnya.

Mitigasi Risiko

Danny Kobrata – Partner K&K Advocates di kesempatan yang sama menjelaskan, UU PDP saat ini masih dalam masa transisi dua tahun, sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempelajari dengan melakukan komparasi terhadap praktik yang berkembang di Indonesia dan di dunia internasional.

“Terlebih telah terjadinya kasus-kasus kebocoran data di Indonesia atau kasus penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,“ ungkap Danny.

Denny mengingatkan bahwa kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources untuk menanggulangi kebocoran data. Indonesia menurutnya sangat rentan mengalami kebocoran data pribadi.

Maka mengapa penting bagi perusahaan untuk memastikan tidak menjadi korban kebocoran data pribadi.

“Pertama dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Kedua dampak pada risiko potensi sanksi hukum sanksi administratif, perdata, dan pidana. Kalau nanti telah diputuskan, denda administratif itu hingga 2% dari total pendapatan tahunan (masih dalam pembahasan), lalu denda perdata-pidana bisa sampai 60 miliar,” jelasnya.

Danny pun memberi tips bagaimana meminimalkan risiko hukum dalam pelanggaran data pribadi. Tentu yang pertama adalah mematuhi kewajiban hukum. Dalam hal ini perusahaan harus mematuhi standar keamanan, memelihara SOP yang berkaitan dengan keamanan siber, dan melakukan pemberitahuan kepada regulator jika terjadi pelanggaran.

“Patuhi saja kewajiban hukum yang berlaku, karena perusahaan tidak selalu harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran data. Namun, perusahaan harus menunjukkan upaya serius dalam penanganan kebocoran data seperti regular training, pembentukan tim penanggulangan kebocoran data, dan melakukan penanganan kebocoran dengan cepat,” jelas Danny.

Danny menyebutkan kegagalan pelindungan data pribadi mencakup penghancuran, perubahan, kehilangan, akses, dan pengungkapan data pribadi yang melanggar hukum. Sementara jenis-jenis kegagalan perlindungan data pribadi antara lain kegagalan sistem Teknologi Informasi, kesalahan manusia, serangan ransomware.

“Cukup banyak karena human error, ada pegawai yang tidak hati-hati dalam mengoperasikan komputer, menggunakan device pribadi untuk pekerjaan kantor, dll,” sebutnya.

Prinsip Transparansi

Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran) dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Indonesia saat ini telah berpartisipasi dalam ekonomi digital global. Maka satu prinsip utama adalah kepercayaan dalam menjaga akuntabiltias, transparasi data privacy.

“Saya lebih suka menggunakan istilah data privacy, karena data pribadi masuk dalam data privacy. Kita sudah memilki regulasi ini, setelah menempuh jalan yang panjang. Dan sekarang Indonesia menjadi negara ke 166 yang memiliki UU PDP,” tegas Prof Sinta.

UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian bisnis atau perdangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama yang spesifik. Maka, lanjut Prof. Sinta, dari prespektif akademis, Indoesia harus memiliki standar yang sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi.

“Saat kita menyusun naskah akademik RUU PDP, kita melihat Afrika sudah mempunyai UU PDP, padahal penetrasi internetnya masih rendah, lalu di Asean ada Malaysia menjadi yang pertama, diikuti Singapur, dan Thailand, lalu Indonesia kapan? Maka kami menilai kita perlu satu perlindungan tentang data pribadi,” urai Prof Sinta.

Maka, ketika UU PDP hadir, menurut Prof. Sinta regulasi data pribadi ini tidak hanya berupa norma, tetapi tentang efektifitas. Dalam hal ini, soal tata kelola yang harus baik. Sebab dalam industri, kepercayan dan reputasi menjadi taruhan.

“Prinsip ini harus diapliksi dalam bisnis. Karena berbicara hukum teknologi, prinsip tranparansi, akuntabilitas, kepercayan harus dijaga. Apalagi dalam iklim ekonomi digital. Kita masih berkutat soal personal data, negara lain sudah bicara soal AI. Maka harus segera direspon. Karena AI ada impact kepada data pribadi,” jelas Prof Sinta, yag juga Guru Besar pertama di Bidang Perlindungan Data Pribadi.

Justisiari P. Kusumah – Managing Partner K&K Advocates mengungkapkan harapanya bahwa perkembangan perlindungan data pribadi semakin baik dengan haridnya Prof Sinta. “Kami dari K&K terlibat dalam pembahasan UU data pribadi sejak dalam bentuk naskah akademik bersama Prof Sinta. Dan sampai saat ini dalam pembahasan RPP PDP, kami juga memberikan masukan kepada pemerintah. Ini komitmen kami untuk terlibat aktif dalam perkembangan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Justisiari juga berharap, melalui seminar ini, dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan implementasi yang melengkapi pengesahan UU PDP beberapa waktu lalu. Dan tentunya dengan dilaksanakannya seminar ini diharapkan para pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi bagaimana praktik standar dan pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo dan atau lembaga pengawas yang segera dibentuk oleh pemerintah. ***

Tags: Data prinadiK&K AdvocatesKebocoran dataLL.MPerlindungan Data PribadiProf. Dr. Sinta DewiRPP PDPS.H.UU PDP
 
 
 
 
Sebelumnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023

Selanjutnya

SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2025 tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Meski...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance