• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang

oleh Sandy Romualdus
23 Juli 2025 - 20:29
27
Dilihat
Waspada! AS Bisa Kelola Data Pribadi WNI Usai Kesepakatan Dagang
0
Bagikan
27
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen memberikan kepastian hukum terkait kebijakan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam. Pernyataan ini disampaikan Gedung Putih sebagai bagian dari pengumuman kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS yang dirilis pada Senin, 22 Juli 2025 waktu setempat.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Joint Statement on the U.S.-Indonesia Critical and Emerging Technology Framework Agreement, yang dipublikasikan melalui situs resminya.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengatasi hambatan regulasi yang selama ini mempengaruhi akses perusahaan-perusahaan teknologi AS terhadap pasar digital Tanah Air, khususnya di sektor layanan dan investasi digital. Menurut Gedung Putih, reformasi kebijakan ini telah diupayakan oleh berbagai entitas AS selama bertahun-tahun.

BERITA TERKAIT

Bank DBS dan UOB Kucurkan Rp6,7 Triliun untuk Proyek Kampus Pusat Data di Batam

UU PDP Memitigasi Risiko Kegagalan Perlindungan Data Pribadi

Sidak Lokasi Pusat Data, Menkominfo Minta Selesai Tepat Waktu dengan Kualitas Optimal

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Indonesia disebut akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki standar pelindungan data yang memadai sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan jika negara penerima memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi dibanding regulasi di Indonesia. Bila tidak, pengendali data wajib memastikan ada pelindungan tambahan yang bersifat mengikat. Jika pelindungan tidak terpenuhi, persetujuan eksplisit dari pemilik data wajib dikantongi.

Pasal 56 dan 62 UU PDP juga memungkinkan kerja sama internasional antarnegara dalam pengelolaan data pribadi, sepanjang mengikuti prinsip hukum nasional dan internasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Menanggapi hal ini, pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan publik agar tidak buru-buru menyimpulkan dampak dari perjanjian ini. Ia menyarankan agar pemerintah transparan dan menjelaskan secara rinci isi kesepakatan tersebut.

“Kita lihat dulu detailnya. Jangan sampai publik salah memahami sebelum ada kejelasan,” kata Alfons sebagaimana dilansir Tempo.

Menurutnya, perjanjian ini bisa berdampak pada kebijakan pusat data yang selama ini mewajibkan penyedia cloud global seperti AWS, Google, dan Microsoft untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Jika transfer data pribadi ke AS diperbolehkan, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diwajibkan membuka pusat data lokal.

Di satu sisi, lanjut Alfons, hal ini bisa menekan biaya operasional. “Biaya penyimpanan dan backup data di luar negeri bisa lebih murah dibandingkan membangun sendiri di Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi kontrol pemerintah Indonesia atas data pribadi warganya. Ia mencontohkan, aplikasi seperti Worldcoin (world.id) yang sempat dibatasi operasionalnya, berpotensi kembali mengakses data masyarakat Indonesia jika data disimpan di server luar negeri, khususnya di AS. ***

Tags: cloud computingkesepakatan dagang Indonesia-ASpelindungan data pribadiPusat Datatransfer data pribadiUU PDP
 
 
 
 
Sebelumnya

Strategi Dekarbonisasi: Kunci Daya Saing Sektor Aluminium Indonesia di Pasar Global

Selanjutnya

LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

oleh Sandy Romualdus
26 November 2025 - 08:19

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah sukses meraih penghargaan sebagai “Bank Pemberdaya Wirausaha Sektor Perumahan” pada...

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

oleh Stella Gracia
24 November 2025 - 22:26

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil...

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Harga BBM Resmi Naik! Pertalite Jadi Rp10 ribu, Solar Subsidi Rp6,800, Pertamax Rp14,500

    Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

LPS Tegaskan Program Penjaminan Polis Hanya Cakup Asuransi Proteksi, Bukan Investasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance