• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

2012, BRI Janji Turunkan SBDK 100 Bps

oleh Sandy Romualdus
19 Januari 2012 - 00:00
10
Dilihat
2012, BRI Janji Turunkan SBDK 100 Bps
0
Bagikan
10
Dilihat

Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) 100 basis poin sepanjang 2012. "Dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) 2012 setelah dipanggil BI dan akhirnya ditandatangani, kita turunkan bunga kredit 100 basis poin. Untuk diketahui saat ini bahkan bunga kredit untuk mikro, kita paling rendah dari bank manapun," kata Direktur Utama BRI Sofyan Basir di Jakarta, Rabu (18/1).

Sofyan bahkan menegaksan, pihaknya bisa saja menurunkan SBDK lebih lanjut jika suku bunga acuan bank sentral diturun lagi. "Kalau turun bunga (BI rate) lagi, kita turunin lagi."

Pada akhir tahun lalu, BRI menurunkan SBDK sekitar 50 basis poin. Per 31 Desember 2011, SBDK BRI merupakan 10 persen untuk kredit korporasi, 11,75 persen untuk kredit ritel, 10,25 persen untuk kredit konsumer KPR, dan 12,25 persen.

BERITA TERKAIT

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Direktur Keuangan BRI Achmad Baequni mengatakan, penurunan tersebut merupakan hasil penurunan biaya. Ketika suku bunga BI rate dan suku bunga penjaminan turun, cost of fund juga turun. "NIM juga turun 30-50 basis poin dengan turun 100 basis poin itu," katanya. Penurunan tersebut, lanjut Baequni, berarti BRI telah menurunkan SBDK 200 basis poin sejak transparansi SBDK Maret tahun lalu.

Penurunan SBDK berbeda untuk setiap jenis kredit, dijelaskan Baequni, karena perhitungan overhead dan risiko untuk masing-masing jenis kredit berbeda. Namun, untuk cost of fund sama.

"Dengan NIM turun, kita tingkatkan volume lebih ekspansif," lanjut Baequni. Target pertumbuhan BRI merupakan 20-22 persen. Baequni mengharapkan, rasio kecukupan modal (CAR) dapat ditahan di 14 persen. Loan to Deposit Ratio (LDR) diharapkan masih pada 80-90 persen.

 
 
 
 
Sebelumnya

SBN Tenor Panjang Diperbanyak

Selanjutnya

Investment Grade Perlu Penyesuaian Bunga Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:24

Stabilitas.id – Memasuki kuartal II/2026, dinamika ekonomi yang fluktuatif menuntut masyarakat untuk lebih jeli dalam memantau kesehatan finansial. Maybank Indonesia...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bunga Kredit Perbankan Maret 2026 Melandai ke 8,76%, OJK Prediksi Tren Berlanjut

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:22

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional masih akan berlanjut. Hal ini didorong...

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

Putus Kontraktor Penagihan, Indosaku Jalankan Sanksi OJK dan Perketat QC Internal

oleh Stella Gracia
11 Mei 2026 - 11:17

Stabilitas.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT...

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

oleh Sandy Romualdus
9 Mei 2026 - 00:28

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kesepahaman...

Lebih Dari Dua Dekade Melantai di BEI, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

oleh Sandy Romualdus
8 Mei 2026 - 15:55

Stabilitas.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada Jumat (8 Mei 2026) resmi melakukan pembayaran dividen tunai...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Abaikan Etika Penagihan, Fintech Indosaku Kena Peringatan Keras dan Denda Rp875 Juta

oleh Stella Gracia
8 Mei 2026 - 15:18

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Menkeu Purbaya: Analisis JP Morgan Sebut Ketahanan Ekonomi RI Terkuat Kedua di Dunia

RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

Cek Dompet Anda! Ini Daftar Rupiah Lama yang Segera Tak Laku dan Batas Waktu Tukarnya

Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun ‘Bobol’, Menkeu Purbaya ungkap Pemicunya

Genjot Likuiditas, Pemerintah Percepat Restitusi PPh WP Badan dengan Omzet s.d Rp50 Miliar

Risiko Finansial Kian Kompleks, BI Tekankan Pentingnya Otonomi dan Integrasi Kebijakan

Keyakinan Konsumen April 2026 Menguat, Didorong Persepsi Ketersediaan Lapangan Kerja

Sinergi BI-BNM: Digitalisasi Sistem Pembayaran Jadi Fokus Kerja Sama Bilateral Terbaru

Strategi Menjaga ‘Cash Flow’, Maybank Indonesia Berbagi Tips Evaluasi Keuangan Tengah Tahun

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Moody’s: Peringkat 9 Bank Naik Kelas

Moody's: Peringkat 9 Bank Naik Kelas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance