JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait dua perusahaan asuransi bermasalah, PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU). Selain itu, ia juga mengharapkan Kresna Life segera merevisi rencana penyehatan keuangan (RPK).
“Kita berharap dari para pemegang saham itu merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, pada Senin (3/10/22).
BERITA TERKAIT
Ia melanjutkan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan untuk mencabut PKU Kresna Life karena berpotensi membahayakan calon pemegang polis yang baru.
“Permintaan dari perusahaan untuk mencabut PKU itu belum dapat kami penuhi karena akan membahayakan kepentingan daripada calon pemegang polis yang baru sehingga berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan ponzi scheme,” jelasnya.
Sedangkan perkembangan WanaArtha Life tak jauh beda dengan Kresna Life. Ogi menuturkan, WanaArtha Life juga telah diberi sanksi berupa PKU seluruh kegiatan usaha.
“Oleh karena itu kami juga menantikan mengenai revisi rencana penyehatan keuangannya, RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana-rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik,” lanjutnya.
OJK memantau dan menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap melakukan pemantauan terhadap perpindahan kegiatan operasional.
“Dalam penyelesaian kerugian dan proses hukum yang berjalan tidak mengurangi tanggung jawab daripada pemegang saham pengendali yang saat ini juga kami mintakan dapat menyelesaikan permasalahannya,” tutupnya.***

















