• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum

OJK berencana meningkatkan modal minimum asuransi dan juga melakukan pengelompokan perusahaan asuransi dalam tiga cluster

by Sandy Romualdus
23 Juni 2023 - 18:20
20
VIEWS
Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum
0
SHARES
20
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi di industri perasuransian belum dialkukan secara komprehensif pasca krisis di tahun 1997-98, khususnya dari sisi permodalan. Kondisi ini berbeda dengan industri perbankan dimana beberapa reformasi menyangkut governance, tata kelola, risk management, permodalan dan sebagainya, terus dilakukan secara masif.

“Di industri perasuransian itu belum dilakukan (secara komprehensif). Oleh karena itu apa yang terjadi sekarang itu adalah suatu yang kita harus lakukan transformasi menyangkut masalah regulasi permodalan yang belum membaik,” papar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Virtual Seminar LPPI ke #92 “Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Asuransi di Indonesia”, Jumat (23/6/2023).

  • Baca juga: Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun April 2023, pertumbuhan premi tetap berjalan, diikuti dengan klaim yang dibayarkan rata-rata masih di bawah premi yang dihimpun industri. Namun, ada suatu tendensi mulai terjadi di tahun 2022, dimana klaim nasabah asuransi meningkat secara pesat.

BERITA TERKAIT

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

“Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut itu terjadi baik itu dari asuransi jiwa maupun dari asuransi umum. Untuk asuransi jiwa itu sebagian besar adalah terkait dengan klaim dari produk unitlink. Sementara untuk asuransi umum itu adalah dari klaim asuransi kredit, di mana yang terjamin yaitu terutamanya di sektor perbankan yang banyak melakukan klaim kepada perusahaan asuransi,” jelas Ogi.

Kendati demikian, kondisi yang mengembirakan terjadi di asuransi umum dengan indikasi premi yang terus meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk pertumbuhan daripada asuransi jiwa itu terjadi moderasi, yakni menuju kepada equilibrium baru. “Karena OJK telah melakukan perbaikan terhadap produk unitlink. Dimana prosesnya itu dilakukan secara lebih transparan dan produk-produknya itu mesti diinformasikan kepada nasabah,” papar Ogi.

Ogi lebih lanjut menunjukkan kondisi permodalan perusahaan asuransi saat ini, dimana posisi modal adalah indikator yang sangat menjadi patokan utama apakah perusahaan asuransi itu masih baik. Dalam catatan OJK, modal asuransi secara secara agregat cukup baik dimanan baik asuransi jiwa maupun asuransi umum posisi RBC-nya masih di atas threshold 120 persen.

“Kita menyadari bahwa ada beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori pengawasan khusus dimana RBC-nya sudah di bawah 120% bahkan ada yang negatif. Nah untuk itu OJK secara tegas memberikan suatu tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Ogi, yang juga mengungkapkan kondisi rasio kecukupan instalasi cukup baik di atas 100% secara agregat.

Menurut Ogi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan sektor asuransi. Maka dari itu, OJK dengan adanya UU P2SK, tugas fungsi daripada OJK selain mengatur, mengawasi, melindungi, juga melakukan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. “Sehingga di tahun 2027 kita akan konsen terhadap pendalaman pasar. Bentuk penetrasi yang kita gunakan parameternya adalah penetration rate dan juga densitas. jita sudah mencanangkan Bagaimana OJK bisa berperan lebih baik untuk mengembangkan industri perasuransian di Indonesia mengingat potensinya sangat besar,” katanya.

  • Baca juga: Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Dijelaskan Ogi, penetrasi yang besar sejalan dengan ekonomi Indonesia yang terus tumbuh. Dalam kondisi ini masyarakat tentunya membutuhkan produk-produk asuransi untuk kebutuhan perlindungan terhadap jiwa maupun usahanya. “Ini kita lihat juga kalau literasi daripada untuk asuransi cukup meningkat, sementara untuk inklusinya relatif stagnan. Ini agak berbeda dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Dan ini menjadi perhatian kita juga karena terkait dengan literasi dan inklusi itu kita seluruh jajaran OJK terus mengkomunikasikan kepada stakeholder, kepada masyarakat mengenai literasi asuransi,” katanya.

Tantangan

Ke depan, menurut Ogi, baik pelaku industri maupun OJK menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dalam perspektif OJK, tentunya tantangannya adalah bagaimana OJK bisa melakukan melakukan pengawasan secara efektif dan efisien, baik itu pengawasan secara online maupun secara offside.

“Jadi kita mengembangkan dengan keterbatasan resources ya, maka pengembangan offside itu menjadi prioritas untuk kita bisa mengetahui bahwa LJK perasuransian itu bisa berjalan dengan baik. OJK juga terus memonitor investasi dari dana-dana asuransi yang memang sebagian besar diinvestasikan di capital market. Selama ini pengawas asuransi itu tidak bisa memonitor secara langsung transaksi portofolio,” ungkap Ogi.

Selain itu, OJK juga mengamati bahwa transaksi-transaksi dari pengelola asuransi itu dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. Maka, OJK akan memperketat batasan mengenai pihak terkait dalam transaksi sehingga bisa didapatkan produk-produk yang lebih baik. “Karena saat ini di industri asuransi masih ada kelemahan daripada permodalan, GCG dan juga manajemen risiko,” katanya.

Ogi juga mengungkapkan bahwa dukungan dari teknikal experties di sektor asuransi belum optimal. Dalam hal ini adalah ketersediaan tenaga aktuaris perusahaan. Dari pemantauan OJK, terdapat 50 perusahaan asuransi tidak memiliki aktuaris perusahaan, sementara UU 40 tahun 2014 mewajibkan setiap perusahaan asuransi memilki aktuaris perusahaan.

“Jadi kami melakukan instruksi tertulis kepada perusahaan-perusahaan itu untuk segera mengisi acture itu dalam waktu dekat dan juga kita akan memberikan sanksi kalau sampai dengan batas waktu (yang ditetapkan). Kebetulan batas waktunya ini nanti akhir bulan ini. Kalau perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi aturan tersebut, OJK akan memberikan sanksi yang kedua dan seterusnya,” katanya.

  • Baca juga: Jaga Rasionalitas Pasar, OJK dan BEI Serap Masukan Pelaku Pasar Modal

OJK, lanjut Ogi, juga akan menerapkan PSAK 74 mengenai kontrak asuransi yang akan berlaku 2025. Demikian juga dengan rencana ke depan OJK yang akan melakukan penyempurnaan pengaturan dari sisi permodalan. “Salah satunya yang kita lakukan adalah kita akan meningkatkan modal minimum dari perusahaan asuransi. Jadi perusahaan asuransi itu masih modalnya itu masih cukup rendah hanya 100 miliar bisa membuat asuransi konvensional dan 50 miliar untuk asuransi syariah. Jadi kita targetkan itu satu triliun. Sekarang ini kita sedang berdiskusi dengan asosiasi dari pelaku usaha,” jelasnya.

OJK juga akan melakukan pengelompokan dalam industri asuransi, seperti yang dilakukan di perbankan yakni dalam bentuk cluster. ”Mungkin tidak sebanyak bank di mana ada 4, asuransi mungkin cukup dua atau tiga maksimum,” demikian Ogi.***

Tags: modal asuransiojktransformasi asuransi
 
 
 
 
 
Previous Post

Oversubscribed 3,74 kali, Green Bond Bank Mandiri Himpun Dana Sebesar Rp 5 Triliun

Next Post

Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 17:46

BPA Brokers menghadirkan layanan konsultasi tata kelola DPPK dan DPLK guna membantu korporasi menyusun strategi dana pensiun karyawan yang berkelanjutan....

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 11:53

DAI dan AAJI menggelar puncak Hari Asuransi 2026 untuk memacu literasi publik dan UMKM di tengah pertumbuhan aset industri yang...

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

Bantu Pemulihan Gempa NTT, AAJI Kucurkan Donasi Rp315 Juta dan 60 Polis Asuransi Mikro

by Sandy Romualdus
19 Oktober 2026 - 21:55

AAJI bersama 19 perusahaan anggota dan Yayasan Benih Baik menyalurkan donasi Rp315 juta serta 60 polis asuransi mikro bagi warga...

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 23:47

Media Asuransi menggelar Top Digital Financial Award dan CFO Award 2026 bagi 82 perusahaan keuangan dan 31 direktur keuangan berprestasi....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aset Dapen Terpusat di Jakarta, BPA Brokers Bidik Pendampingan Korporasi di Sentra Ekonomi Daerah

Efisiensi, Optimalisasi “Captive Market”, dan Kontribusi Ekonomi

IMF Peringatkan Beban Utang Tinggi dan Defisit Fiskal Batasi Ruang Gerak Ekonomi Global

Literasi Asuransi di Angka 42,84 Persen, DAI Perkuat Edukasi UMKM di 7 Kota

Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

Pengguna Aktif Tumbuh 75 Persen, Tokocrypto Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen

Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance