Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga dan adaptif dalam menopang perekonomian nasional. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK per September 2025 menunjukkan seluruh sektor keuangan masih tumbuh positif di tengah dinamika ekonomi global.
OJK mencatat pasar modal, perbankan, dan lembaga pembiayaan tetap beroperasi stabil, dengan permodalan kuat, risiko terkendali, serta likuiditas memadai. Sementara itu, kebijakan pengawasan dan pelindungan konsumen terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga, dengan peran intermediasi yang terus dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).
BERITA TERKAIT
Pasar Modal Cetak Rekor
Pasar modal domestik mencatatkan kinerja terbaik sepanjang sejarah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.061,06, naik 2,94 persen dibanding Agustus, atau 13,86 persen sejak awal tahun. Kapitalisasi pasar mencapai Rp14.890 triliun, dan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) menembus rekor Rp24,02 triliun.
Jumlah investor pasar modal meningkat 643 ribu selama September, sehingga total investor mencapai 18,66 juta, naik 25,5 persen secara tahunan. Hingga akhir September, penghimpunan dana korporasi di pasar modal mencapai Rp186,52 triliun, dengan 17 emiten baru masuk bursa dan 20 rencana penawaran umum dalam pipeline senilai Rp10,33 triliun.
Di sisi lain, investor asing mencatat net sell Rp3,8 triliun pada September, dengan total net sell tahun berjalan sebesar Rp54,75 triliun.
Kredit dan Dana Pihak Ketiga Naik
Dari sektor perbankan, penyaluran kredit tumbuh 7,56 persen yoy menjadi Rp8.075 triliun, dipimpin oleh kredit investasi yang melesat 13,86 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 8,51 persen yoy menjadi Rp9.385 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada simpanan giro.
Likuiditas industri tetap longgar dengan rasio alat likuid terhadap DPK di level 27,25 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Kualitas aset tetap terjaga, tercermin dari rasio NPL gross 2,28 persen dan NPL net 0,87 persen.
Rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 26,03 persen, menjadi bantalan kuat menghadapi ketidakpastian global. OJK juga mencatat penyaluran kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tumbuh 32,35 persen yoy menjadi Rp24,33 triliun.
Sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan, OJK mencabut izin usaha BPRS Gayo Perseroda dan memblokir 27.395 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.
Asuransi, Dana Pensiun, dan Pembiayaan Stabil
Aset industri asuransi mencapai Rp1.170,62 triliun per Agustus 2025, tumbuh 3,37 persen yoy. Premi asuransi komersial tercatat Rp219,52 triliun, sementara rasio Risk-Based Capital (RBC) industri masih tinggi: 472,58 persen untuk asuransi jiwa dan 323,36 persen untuk asuransi umum.
Industri dana pensiun juga tumbuh 8,48 persen yoy menjadi Rp1.611 triliun, dengan program pensiun wajib mendominasi aset.
Dari sisi lembaga pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan meningkat 1,26 persen yoy menjadi Rp505,59 triliun, dan fintech lending naik 21,62 persen yoy dengan outstanding Rp87,61 triliun serta tingkat wanprestasi (TWP90) di angka 2,6 persen.
Fintech dan Aset Kripto Tumbuh Positif
OJK mencatat 30 penyelenggara resmi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 28 entitas aset kripto berizin, terdiri atas 1 bursa, 1 lembaga kliring, 2 pengelola penyimpanan, dan 24 pedagang aset kripto.
Jumlah pengguna kripto meningkat menjadi 18,08 juta, naik 9,6 persen dibanding Juli, dengan nilai transaksi Rp38,64 triliun sepanjang September. Total transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp360,30 triliun.
Literasi dan Pelindungan Konsumen
Sejak Januari hingga September 2025, OJK menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 7 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui Satgas PASTI, OJK menutup 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.
OJK juga menangani 37.295 pengaduan konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp5,6 miliar atas pelanggaran pelaporan literasi, iklan keuangan, serta ketidakpatuhan pelaku jasa keuangan.
Arah Kebijakan
Ke depan, OJK menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan yang resilien, kontributif, dan berdaya saing, dengan fokus pada penguatan pengawasan, pendalaman pasar keuangan, serta mendorong pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM melalui kebijakan yang inklusif dan adaptif. ***





.jpg)










