Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan bank yang memburuk, tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak membuahkan hasil. Pada 26 November 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” demikian dikutip dari siaran pers OJK.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

















