Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Langkah tegas regulator ini diambil setelah perseroan gagal melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Kronologi Penetapan Status Bank
BERITA TERKAIT
Berdasarkan catatan OJK, pemburukan kondisi keuangan BPR Pembangunan Nagari telah terpantau sejak setahun terakhir:
-
5 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan berada di bawah ambang batas regulasi, yakni kurang dari 12 persen.
-
3 Maret 2026: Setelah setahun diberikan waktu untuk menyuntik modal namun gagal, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
-
16 Maret 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan ADK Nomor 46/ADK3/2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BDR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud meski telah diberikan waktu yang cukup,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Dengan terbitnya keputusan CIU ini, LPS secara otomatis menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
OJK mengimbau nasabah BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasca-pencabutan izin, seluruh operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak serta kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. ***






.jpg)










