• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

by Stella Gracia
18 Desember 2025 - 08:31
25
VIEWS
OJK Berikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
0
SHARES
25
VIEWS

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan bank yang memburuk, tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

BERITA TERKAIT

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Gagal Penyehatan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak membuahkan hasil. Pada 26 November 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

  • Baca juga: Gagal Penyehatan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” demikian dikutip dari siaran pers OJK.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.

  • Baca juga: OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

Menindaklanjuti permintaan LPS dan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tags: Bank Dalam Resolusi OJKBPR Bumi Pendawa RaharjaBPR Cianjur ditutupcash ratio BPRKPMM BPRlikuidasi BPR oleh LPSLPS tidak selamatkan BPROJK cabut izin BPROJK cabut izin usaha bankpencabutan izin usaha BPRPOJK 28 Tahun 2023
 
 
 
 
 
Previous Post

Bank Danamon Himbau Liburan Aman Tanpa Cemas dengan #JanganKasihCelah pada Penipuan Saat Bertransaksi

Next Post

BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

by Sandy Romualdus
25 Oktober 2026 - 08:06

OJK mengapresiasi kesuksesan FinFest 2026 yang menghimpun dana Rp5 miliar, di mana Bank Jakarta menyabet predikat Booth Teredukatif dan Teratraktif....

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

by Sandy Romualdus
24 Oktober 2026 - 15:20

Bank Jakarta meraih Anugerah Digitalisasi Pasar Inklusif 4.0 sebagai PUJK Literasi Keuangan Teraktif 1 pada ajang Jakarta Financial Festival 2026...

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 17:05

Bank Mandiri membukukan laba bersih konsolidasi Rp45,5 triliun pada kuartal III 2026, tumbuh 20,7 persen ditopang kredit ekosistem dan transaksi...

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 16:47

Simak strategi agresif Direksi Bank BTN mengakselerasi transformasi digital, mencetak talenta global, dan memperluas ekosistem bisnis perbankan konsumer. Stabilitas.id -...

BNI (BBNI) Serap USD700 Juta dari Global Bond, Oversubscribe hingga 3,6 Kali

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

by Sandy Romualdus
23 Oktober 2026 - 15:33

BNI melanjutkan aksi buyback saham dan mencermati peluang perpanjangan periode pelaksanaan, ditopang aset Rp1.434,1 triliun dan laba Rp14,33 triliun. Stabilitas.id...

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance