• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Wajibkan Program ‘Go International’ bagi Bankir Lokal

oleh Stella Gracia
11 Maret 2026 - 17:07
47
Dilihat
OJK Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Wajibkan Program ‘Go International’ bagi Bankir Lokal

LPPI melalui Program SESPIBANK rutin melakukan benchmarking peserta ke luar negeri. (Foto: lppi)

0
Bagikan
47
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru guna memperketat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026, otoritas mewajibkan bank umum untuk mengoptimalkan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) guna memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) nasional.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, hingga Konsultan menjadi paling lama lima tahun. Perpanjangan masa kerja TKA setelah periode tersebut hanya dimungkinkan berdasarkan pertimbangan dan persetujuan ketat dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing harus diselaraskan dengan kompleksitas usaha serta arah strategis masing-masing bank.

BERITA TERKAIT

IHSG Berbalik Menguat ke 7.182, OJK: Cermin Kepercayaan Investor Pasca-Libur Lebaran

Tanggapi Moody’s & Fitch, OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Progres Spin Off Asuransi Syariah: OJK Ungkap Kendala SDM dan Infrastruktur Operasional

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

“Penerbitan POJK ini bertujuan memastikan pemanfaatan TKA memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).

Wajib Kirim Bankir Lokal ke Luar Negeri

Berbeda dengan aturan sebelumnya, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Penugasan ini bertujuan agar bankir lokal memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.

Skema penugasan tersebut dapat dilakukan melalui program pertukaran talenta, seperti secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi salah satu syarat bagi perbankan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu, termasuk penetapan jangka waktu penggunaannya.

OJK menilai mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) yang semakin tinggi di level global menjadi peluang bagi tenaga kerja domestik. Oleh karena itu, bagi bank umum yang kepemilikan asingnya di atas 25 persen, diberikan ruang untuk menambah jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, namun tetap dengan pengawasan dan persetujuan OJK.

Regulasi yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026 ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan keahlian global dan penguatan kapasitas bankir nasional, guna mendukung ketahanan serta daya saing industri perbankan Indonesia di kancah internasional.***

Tags: Alih PengetahuanAturan PerbankanEksekutif BankojkPerbankan Globalperbankan IndonesiaPOJK Nomor 1 Tahun 2026SDM NasionalTenaga Kerja AsingTransfer of Knowledge
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen, Andalkan Stimulus Lebaran dan Aturan Baru

Selanjutnya

Satu Tahun Danantara, BRI Guyur 5.500 Paket Sekolah ke NTT Hingga Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

oleh Sandy Romualdus
25 Maret 2026 - 16:00

Stabilitas.id – Mahkamah Agung (MA) resmi mengambil sumpah jabatan tujuh anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta anggota...

Minat Tinggi di Sektor ITSK dan Kripto, OJK Percepat Sandbox dan Penguatan Pelindungan Konsumen

IHSG Berbalik Menguat ke 7.182, OJK: Cermin Kepercayaan Investor Pasca-Libur Lebaran

oleh Stella Gracia
25 Maret 2026 - 12:14

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan perdana pasca-libur Idulfitri merupakan sinyal...

OJK: Dana SAL Rp200 Triliun Tekan Biaya Dana, Target Kredit Tumbuh 12% pada 2026

Tanggapi Moody’s & Fitch, OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

oleh Stella Gracia
25 Maret 2026 - 11:18

Stabilitas.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini masih dalam...

Pendapatan Premi Sektor Asuransi Tumbuh 5,22% di Januari 2023

Progres Spin Off Asuransi Syariah: OJK Ungkap Kendala SDM dan Infrastruktur Operasional

oleh Stella Gracia
24 Maret 2026 - 22:19

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan krusial yang membayangi proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah...

Kisah BeeFam’s Menembus Pasar Digital Bersama LinkUMKM

Kisah BeeFam’s Menembus Pasar Digital Bersama LinkUMKM

oleh Stella Gracia
23 Maret 2026 - 23:44

Stabilitas.id – Guratan takdir seringkali muncul di tempat yang tak terduga. Bagi Risky, pendiri BeeFam’s (Bee Family Healthy), titik balik...

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% Jelang Lebaran 2026

oleh Stella Gracia
23 Maret 2026 - 23:13

Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat dukungannya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Strategi Active Treasury: Pemerintah Pindahkan Dana dari BI ke Perbankan demi Tekan Yield SBN

Resmi Dilantik Mahkamah Agung, Inilah Jajaran Baru Dewan Komisioner OJK 2026-2031

IHSG Berbalik Menguat ke 7.182, OJK: Cermin Kepercayaan Investor Pasca-Libur Lebaran

IHSG Dibuka Rebound Pasca-Lebaran, Intip Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

BNI Sekuritas Pasarkan Sukuk Ritel SR024, Tawarkan Imbal Hasil Hingga 5,90 Persen

Guncangan Energi Global: AS Sodorkan 15 Poin Diplomasi ke Iran Lewat Pakistan

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Bahas Stimulus dan Skema WFH Terbatas Pasca-Lebaran

Tanggapi Moody’s & Fitch, OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Pasar Global Menghijau Pasca-Rencana Damai 15 Poin, Kontrak S&P 500 Naik 0,9 Persen

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Satu Tahun Danantara, BRI Guyur 5.500 Paket Sekolah ke NTT Hingga Papua Barat Daya

Satu Tahun Danantara, BRI Guyur 5.500 Paket Sekolah ke NTT Hingga Papua Barat Daya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance