Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian batasan (threshold) transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan adaptif bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah volatilitas ekonomi global.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup penurunan ambang batas pembelian tunai valas serta peningkatan kapasitas transaksi instrumen derivatif.
BERITA TERKAIT
“Kebijakan ini dirumuskan untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dan memastikan dinamika pasar valas domestik tetap berjalan sehat,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), dikutip Rabu (18/3/2026).
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat beberapa perubahan signifikan pada nilai transaksi yang diizinkan tanpa dokumen pendukung (underlying):
-
Pembelian Tunai Valas: Ambang batas beli tunai valas terhadap Rupiah dipangkas dari sebelumnya US$100.000 menjadi **US$50.000** per pelaku per bulan.
-
Transaksi Derivatif (DNDF & Swap): BI justru meningkatkan threshold jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) serta transaksi jual-beli swap dari US$5 juta menjadi **US$10 juta** per transaksi.
-
Lalu Lintas Devisa (LLD): Kewajiban penyertaan dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valas kini diturunkan dari US$100.000 menjadi **US$50.000**.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menambahkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 April 2026. Ia menegaskan bahwa pembelian valas di atas plafon US$50.000 tetap dapat dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha, asalkan menyertakan dokumen underlying yang sah.
“Kami mencermati pola transaksi di pasar domestik. Penyesuaian ini bersifat adaptif untuk merespons dinamika pasar keuangan global maupun domestik agar tetap efisien,” tambah Ramdan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meredam spekulasi di pasar valas ritel sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui instrumen derivatif yang lebih besar. Dengan pengetatan pada sisi tunai dan pelonggaran pada sisi derivatif, BI berupaya mengarahkan transaksi valas ke sektor yang lebih produktif dan terukur. ***
















