Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah nasional. Langkah mitigasi ini diambil guna melindungi konsumen dan menjaga kredibilitas industri di tengah maraknya kasus investasi bodong berkedok prinsip syariah, seperti modus skema ponzi yang memicu gagal bayar pada platform Dana Syariah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, penguatan tata kelola (governance) dan penajaman analisis risiko menjadi prioritas mutlak regulator mengingat potensi pasar keuangan syariah domestik yang masih sangat besar.
“OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” urai Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
BERITA TERKAIT
Sebagai kompas transformasi sektor ini, OJK mengandalkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Cetak biru tersebut difokuskan pada konsolidasi dan restrukturisasi industri demi mengejar skala ekonomi (economies of scale) yang lebih memadai, sehingga bank syariah nasional memiliki daya saing dan ketahanan (resilience) yang setara dengan bank konvensional.
Shari’ah Governance Framework
Guna memisahkan antara industri keuangan syariah yang kredibel dengan entitas ilegal yang sekadar mencatut nama syariah, OJK mendorong penguatan karakteristik khas industri lewat implementasi Shari’ah Governance Framework (Kerangka Tata Kelola Syariah) serta penciptaan produk yang lebih inovatif, transparan, dan adil.
Akselerasi kebijakan ini ditopang oleh Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang telah dibentuk OJK sejak Juli 2025. Lembaga khusus ini berfungsi sebagai jembatan untuk menyelaraskan regulasi, fatwa keagamaan, serta praktik operasional di lapangan.
“Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antarotoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional,” tambah Dian.
Ketegasan regulator ini dinilai mendesak menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus gagal bayar investasi. PPATK menemukan adanya praktik skema ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayar menggunakan dana dari investor baru yang direkrut, bukan dari hasil perputaran bisnis riil. Aliran dana tersebut dipastikan kolaps begitu perekrutan anggota baru terhenti.
Melalui pengawasan berlapis dan pembersihan entitas ilegal ini, OJK optimistis stabilitas industri keuangan syariah tetap terjaga sebagai salah satu pilar penopang ekonomi nasional. ***






.jpg)









