Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cetak biru manfaat strategis dari pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi penguatan jangkar bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Melalui wadah KUB, BPD diyakini mampu melompati sekat keterbatasan modal inti sekaligus memperluas penetrasi pasar di tingkat regional.
Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Daerah OJK Defri Andri menjelaskan bahwa konsolidasi model KUB tidak hanya mengamankan pemenuhan regulasi modal inti minimum bagi BPD anggota, tetapi juga mendongkrak skala aset keuangan bagi bank induk.
“Sinergi KUB membuka ruang ekspansi bisnis yang jauh lebih lebar, terutama dalam penyaluran kredit. Adanya penambahan total modal secara kelompok memberikan kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi proyek-proyek strategis di daerah,” ujar Defri dalam Rapat Kerja Tahunan bersama anggota KUB Bank Jatim di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
BERITA TERKAIT
Dari Sindikasi hingga Sharing IT Security
OJK mencatat sejumlah klaster sinergi operasional dan komersial dari skema KUB saat ini sudah mulai berjalan dan menembus fase riil di lapangan, yang terbagi dalam tiga pilar utama:
-
Sinergi Bisnis & Pendanaan: Kerja sama intensif dalam pengelolaan likuiditas dana daerah serta kolaborasi pembiayaan melalui skema kredit sindikasi berskala besar.
-
Sinergi Layanan Konsumen: Integrasi dan perluasan fitur produk mencakup interkoneksi BI-FAST, optimalisasi agen Laku Pandai, pelayanan pajak daerah, trade finance, hingga layanan pengiriman uang (remittance).
-
Sinergi Operasional & Tata Kelola: Efisiensi biaya investasi melalui pemanfaatan bersama infrastruktur teknologi (sharing resource), integrasi sistem sharing biller, penguatan IT security, harmonisasi manajemen risiko, serta pertukaran kompetensi SDM (transfer of knowledge).
Guna memastikan peta jalan (roadmap) ini berjalan konsisten, OJK menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap Nota Kesepahaman (MoU) sinergi yang telah disepakati oleh jajaran pengurus bank dan pemegang saham pengendali.
Mengurai Tantangan Struktural BPD
Meski KUB menawarkan daya ungkit yang besar, Defri mengingatkan bahwa industri BPD masih dihantui oleh rapor merah tantangan struktural. Di sisi internal, porsi penyaluran kredit produktif BPD tercatat masih relatif rendah dibandingkan kredit konsumtif (sifatnya masih didominasi captive market ASN). Selain itu, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, lemahnya tata kelola risiko, serta minimnya variasi produk membuat daya saing BPD kerap kalah cepat dari ekspansi bank-bank umum swasta nasional yang mulai merambah ke pelosok daerah.
Tantangan tersebut kian dipertebal oleh faktor eksternal berupa rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat daerah serta tingginya tuntutan digitalisasi layanan dari nasabah.
“Suntikan modal dan konsolidasi permodalan lewat KUB sangat krusial. Ini prasyarat utama agar BPD memiliki resiliensi tinggi terhadap lingkungan bisnis yang dinamis, memiliki keunggulan kompetitif, dan mampu berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” tambah Defri. ***
Rapor Keuangan Agregat BPD Nasional (Kuartal I-2026)
| Indikator Finansial BPD | Posisi Realisasi Aktual | Pertumbuhan (YoY) | Catatan Otoritas |
| Total Aset | Rp1.036,51 Triliun | +3,20% | Menunjukkan tren ekspansi neraca yang stabil |
| Dana Pihak Ketiga (DPK) | Rp782,04 Triliun | +4,74% | Ditopang pengelolaan dana pemda dan simpanan masyarakat |
| Penyaluran Kredit | Rp656,87 Triliun | +1,59% | Perlu akselerasi pada porsi sektor produktif |
















