Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Lewat stimulus ini, regulator bersedia memberikan relaksasi ketentuan khusus atau kebijakan berbeda (differential policy treatment) demi memacu penguatan modal industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Paket kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan diskresi ini tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan individual perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rigid dari otoritas.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang bersih.
BERITA TERKAIT
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan industri adalah ketegasan OJK dalam mengatur ulang peta persaingan bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK memberikan batas waktu pembersihan portofolio bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menutup lini bisnis paylater mereka paling lambat 31 Desember 2027.
Di sisi lain, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing untuk menyuntik modal ke perusahaan pembiayaan lokal yang sedang seret likuiditas, dengan syarat wajib melakukan penyesuaian porsi saham kembali ke level maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.
Rincian 6 Kebijakan Baru OJK di Sektor PVML 2026
| Aspek Regulasi PVML | Bentuk Kebijakan Berbeda / Relaksasi OJK | Target dan Urgensi Kebijakan |
| 1. Batas Kepemilikan Asing | Diperbolehkan melebihi ambang batas awal jika pemegang saham lokal belum mampu menyuntik modal. | Wajib divestasi kembali ke maksimal 85 persen paling lambat 3 tahun pasca-pelaksanaan. |
| 2. Masa Operasi Badan Hukum PSP | Mendukung pendanaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun. | Mempermudah kemudahan berusaha bagi investor dengan komitmen penyertaan modal yang kuat. |
| 3. Modal Disetor Pasca-Akuisisi | Penyesuaian batas modal disetor minimum akibat aksi pengambilalihan korporasi. | Mengakomodasi penguatan struktur modal oleh investor yang kondisi keuangannya masih berkembang. |
| 4. Portofolio Bisnis BNPL (Paylater) | Kewajiban pengalihan portofolio dan penghentian total BNPL bagi non-bank dan non-multifinance. | Memberikan kepastian hukum dengan tenggat waktu final hingga 31 Desember 2027. |
| 5. Perizinan Utama Pergadaian | Pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal; kelonggaran sertifikasi hingga 1 tahun. | Menyederhanakan birokrasi izin usaha pergadaian baru sesuai koridor POJK 29 Tahun 2025. |
| 6. Administrasi Pembubaran RUPS | Kemudahan pelaporan administrasi atas pengesahan pembubaran oleh instansi berwenang. | Mempercepat proses hukum pengembalian izin usaha entitas PVML yang melakukan likuidasi. |
Catatan Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan seluruh pelonggaran aturan operasional ini diputuskan dengan menimbang profil risiko masing-masing emiten. Otoritas memastikan tidak akan menoleransi kebijakan yang berpotensi mencederai hak perlindungan konsumen dan merusak integritas pasar.
Melalui pendekatan regulasi yang adaptif ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri PVML yang lebih berdaya saing di tengah ketatnya tantangan ekonomi global. Langkah pengetatan aturan main pada ceruk bisnis teknologi finansial seperti paylater juga diharapkan mampu memitigasi risiko kegagalan sistemik dan menekan angka kredit bermasalah di masyarakat.***






.jpg)










