• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46
8
Dilihat
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik
0
Bagikan
8
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Lewat stimulus ini, regulator bersedia memberikan relaksasi ketentuan khusus atau kebijakan berbeda (differential policy treatment) demi memacu penguatan modal industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paket kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan diskresi ini tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan individual perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rigid dari otoritas.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang bersih.

BERITA TERKAIT

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

Atasi Asimetri Data, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan industri adalah ketegasan OJK dalam mengatur ulang peta persaingan bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK memberikan batas waktu pembersihan portofolio bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menutup lini bisnis paylater mereka paling lambat 31 Desember 2027.

Di sisi lain, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing untuk menyuntik modal ke perusahaan pembiayaan lokal yang sedang seret likuiditas, dengan syarat wajib melakukan penyesuaian porsi saham kembali ke level maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

Rincian 6 Kebijakan Baru OJK di Sektor PVML 2026

Aspek Regulasi PVML Bentuk Kebijakan Berbeda / Relaksasi OJK Target dan Urgensi Kebijakan
1. Batas Kepemilikan Asing Diperbolehkan melebihi ambang batas awal jika pemegang saham lokal belum mampu menyuntik modal. Wajib divestasi kembali ke maksimal 85 persen paling lambat 3 tahun pasca-pelaksanaan.
2. Masa Operasi Badan Hukum PSP Mendukung pendanaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun. Mempermudah kemudahan berusaha bagi investor dengan komitmen penyertaan modal yang kuat.
3. Modal Disetor Pasca-Akuisisi Penyesuaian batas modal disetor minimum akibat aksi pengambilalihan korporasi. Mengakomodasi penguatan struktur modal oleh investor yang kondisi keuangannya masih berkembang.
4. Portofolio Bisnis BNPL (Paylater) Kewajiban pengalihan portofolio dan penghentian total BNPL bagi non-bank dan non-multifinance. Memberikan kepastian hukum dengan tenggat waktu final hingga 31 Desember 2027.
5. Perizinan Utama Pergadaian Pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal; kelonggaran sertifikasi hingga 1 tahun. Menyederhanakan birokrasi izin usaha pergadaian baru sesuai koridor POJK 29 Tahun 2025.
6. Administrasi Pembubaran RUPS Kemudahan pelaporan administrasi atas pengesahan pembubaran oleh instansi berwenang. Mempercepat proses hukum pengembalian izin usaha entitas PVML yang melakukan likuidasi.

Catatan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan seluruh pelonggaran aturan operasional ini diputuskan dengan menimbang profil risiko masing-masing emiten. Otoritas memastikan tidak akan menoleransi kebijakan yang berpotensi mencederai hak perlindungan konsumen dan merusak integritas pasar.

Melalui pendekatan regulasi yang adaptif ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri PVML yang lebih berdaya saing di tengah ketatnya tantangan ekonomi global. Langkah pengetatan aturan main pada ceruk bisnis teknologi finansial seperti paylater juga diharapkan mampu memitigasi risiko kegagalan sistemik dan menekan angka kredit bermasalah di masyarakat.***

Tags: Aturan Paylater Pembiayaan BNPLBatas Kepemilikan Asing MultifinanceBNPLDiskresi Modal Ventura OJKKebijakan Baru OJK PVML 2026ojkPaylaterPengawasan Kebijakan TerintegrasiPOJK Pergadaian Nomor 29 Tahun 2025PVMLTenggat Waktu Portofolio BNPL
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Selanjutnya

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

oleh Yusrizal Bagoes
20 Juni 2026 - 16:27

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) secara agresif membidik klaster komunitas kreatif dan generasi muda lewat strategi pemasaran...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

oleh Sandy Romualdus
20 Juni 2026 - 13:09

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui Program Desa...

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:48

Stabilitas.id – Pemerintah Indonesia bersiap melebarkan sayap perburuan modal ke Negeri Tirai Bambu guna memperkuat struktur pembiayaan Anggaran Pendapatan dan...

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong....

Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

oleh Sandy Romualdus
19 Juni 2026 - 23:18

Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) terus mempercepat langkah ekspansi bisnisnya di luar pembiayaan perumahan inti melalui...

Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:24

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi merilis surat keputusan penindakan No. SP 10/STPASTI/VI/2026 untuk membersihkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Strategi Menkeu Purbaya Jinakkan Rupiah Lewat Kerja Sama Kupon Dagang China

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Laba Bank BSN Mengalir Deras, Tercatat Melampaui 40%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance