Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di media sosial. Otot regulator bergerak menyasar sejumlah Key Opinion Leader (KOL) alias finfluencer yang nekat memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.
Satgas PASTI melaporkan telah melakukan pemanggilan paksa terhadap sederet pembuat konten (content creator) keuangan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan platform PAKD ilegal.
Sebagai bentuk sanksi awal, para KOL diperintahkan untuk segera melakukan take down (penghapusan) naskah iklan serta penyesuaian konten digital yang memuat tautan atau penawaran perdagangan aset digital yang berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BERITA TERKAIT
“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. OJK telah menetapkan daftar pedagang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dipastikan ilegal dan berpotensi memicu kerugian masif pada masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
7 Aturan Main Baku bagi Finfluencer Indonesia
Guna meminimalisir dampak kerugian konsumen di sektor jasa keuangan digital, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin nota kepatuhan yang wajib diadopsi oleh para KOL sebelum menerima kontrak komersial (endorsement), yaitu:
-
Riset Komprehensif: Wajib melakukan analisis mendalam sebelum menyebarkan informasi keuangan.
-
Verifikasi Legalitas: Memastikan platform dan produk PAKD telah mengantongi izin resmi OJK.
-
Edukasi Berimbang: Menyampaikan potensi keuntungan dan risiko kerugian secara utuh tanpa ditutupi.
-
Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menjanjikan keuntungan tinggi yang pasti, bebas risiko, atau memakai testimoni palsu.
-
Transparansi Komersial: Wajib mengungkap secara jujur jika konten mengandung unsur kepentingan ekonomis (iklan berbayar).
-
Izin Rekomendasi: Memastikan telah bersertifikasi resmi jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi.
-
Kepatuhan Hukum: Tunduk pada seluruh rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah jangka panjang dalam meningkatkan pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi saat ini tengah menggodok regulasi khusus yang mengatur batasan operasional serta sanksi hukum bagi para influencer keuangan di tanah air. Aturan baru tersebut ditargetkan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Selain melakukan pembersihan dari sisi konten media sosial dan pemblokiran alamat URL ilegal, Satgas PASTI memperkuat ekosistem pelindungan korban penipuan digital lewat sinergi teknologi pelaporan.
Masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan kini dapat langsung mengakses portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mengajukan pembatasan ruang gerak pelaku secara instan.
Kanal Aduan Resmi Investasi Ilegal & Penipuan Digital
| Kategori Pengaduan | Saluran Fasilitas Akses | Output Tindakan Otoritas |
| Laporan Investasi & Pinjol Ilegal | Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak OJK: 157 | Penyelidikan, pemblokiran aplikasi, dan penindakan hukum pelaku. |
| Aduan Transaksi via Chat | WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id | Klarifikasi status legalitas perusahaan investasi secara real-time. |
| Korban Penipuan Aktif (Scam) | Portal IASC: iasc.ojk.go.id | Akselerasi pemblokiran rekening bank pelaku secara cepat guna menyelidiki aliran dana. |
Satgas PASTI kembali mewanti-wanti masyarakat luas agar selalu memegang teguh prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menaruh modal kerja pada aset digital. Legal berarti memastikan izin platform tercantum di OJK, sementara Logis merujuk pada rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan agar terhindar dari jerat investasi bodong. ***






.jpg)










