• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal

oleh Sandy Romualdus
18 Juni 2026 - 10:57
16
Dilihat
Tindak Tegas Finfluencer, Satgas PASTI Blokir KOL Pempromosi Aset Digital Ilegal
0
Bagikan
16
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya promosi instrumen investasi bodong di media sosial. Otot regulator bergerak menyasar sejumlah Key Opinion Leader (KOL) alias finfluencer yang nekat memasarkan platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.

Satgas PASTI melaporkan telah melakukan pemanggilan paksa terhadap sederet pembuat konten (content creator) keuangan tersebut untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan platform PAKD ilegal.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Sebagai bentuk sanksi awal, para KOL diperintahkan untuk segera melakukan take down (penghapusan) naskah iklan serta penyesuaian konten digital yang memuat tautan atau penawaran perdagangan aset digital yang berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

“Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. OJK telah menetapkan daftar pedagang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dipastikan ilegal dan berpotensi memicu kerugian masif pada masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

7 Aturan Main Baku bagi Finfluencer Indonesia

Guna meminimalisir dampak kerugian konsumen di sektor jasa keuangan digital, Satgas PASTI menerbitkan 7 poin nota kepatuhan yang wajib diadopsi oleh para KOL sebelum menerima kontrak komersial (endorsement), yaitu:

  • Riset Komprehensif: Wajib melakukan analisis mendalam sebelum menyebarkan informasi keuangan.

  • Verifikasi Legalitas: Memastikan platform dan produk PAKD telah mengantongi izin resmi OJK.

  • Edukasi Berimbang: Menyampaikan potensi keuntungan dan risiko kerugian secara utuh tanpa ditutupi.

    • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
  • Larangan Klaim Fiktif: Dilarang menjanjikan keuntungan tinggi yang pasti, bebas risiko, atau memakai testimoni palsu.

  • Transparansi Komersial: Wajib mengungkap secara jujur jika konten mengandung unsur kepentingan ekonomis (iklan berbayar).

  • Izin Rekomendasi: Memastikan telah bersertifikasi resmi jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi.

  • Kepatuhan Hukum: Tunduk pada seluruh rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah jangka panjang dalam meningkatkan pelindungan konsumen, OJK mengonfirmasi saat ini tengah menggodok regulasi khusus yang mengatur batasan operasional serta sanksi hukum bagi para influencer keuangan di tanah air. Aturan baru tersebut ditargetkan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Selain melakukan pembersihan dari sisi konten media sosial dan pemblokiran alamat URL ilegal, Satgas PASTI memperkuat ekosistem pelindungan korban penipuan digital lewat sinergi teknologi pelaporan.

Masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan kini dapat langsung mengakses portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mengajukan pembatasan ruang gerak pelaku secara instan.

Kanal Aduan Resmi Investasi Ilegal & Penipuan Digital

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia
Kategori Pengaduan Saluran Fasilitas Akses Output Tindakan Otoritas
Laporan Investasi & Pinjol Ilegal Website: sipasti.ojk.go.id | Kontak OJK: 157 Penyelidikan, pemblokiran aplikasi, dan penindakan hukum pelaku.
Aduan Transaksi via Chat WhatsApp: 081 157 157 157 | Email: konsumen@ojk.go.id Klarifikasi status legalitas perusahaan investasi secara real-time.
Korban Penipuan Aktif (Scam) Portal IASC: iasc.ojk.go.id Akselerasi pemblokiran rekening bank pelaku secara cepat guna menyelidiki aliran dana.

Satgas PASTI kembali mewanti-wanti masyarakat luas agar selalu memegang teguh prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menaruh modal kerja pada aset digital. Legal berarti memastikan izin platform tercantum di OJK, sementara Logis merujuk pada rasionalitas imbal hasil yang ditawarkan agar terhindar dari jerat investasi bodong. ***

Tags: Aturan Finfluencer KeuanganCara Melaporkan Pinjol BodongKasus KOL Investasi IlegalLink Indonesia Anti-Scam Centre IASCojkPedagang Aset Keuangan Digital PAKDPrinsip Investasi 2L Legal LogisSatgas PASTISatgas PASTI OJK 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Oversubscribed! Dana Global Bond Danantara Rp26,5 Triliun Masuk Rekening Hari Ini

Selanjutnya

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Uang Beredar Tumbuh 4,9% di Mei 2025, Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:34

Analisis data statistik Bank Indonesia menunjukkan Uang Primer (M0) Adjusted Agustus 2026 mencapai Rp2.281,5 triliun, didorong pertumbuhan giro bank dan...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Semester I 2023: Maybank Indonesia Raih Laba Rp1,27 Triliun, Tumbuh 34,1%

Perkuat Sayap Bancassurance, Maybank Indonesia Caplok 51% Saham Asuransi Etiqa

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance