• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector

oleh Stella Gracia
30 Juni 2026 - 09:14
26
Dilihat
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector
0
Bagikan
26
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan pendalaman komprehensif terhadap PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Langkah ini merupakan respons tegas otoritas atas insiden dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan paksa agunan kendaraan pembiayaan oleh pihak ketiga (debt collector) yang bermitra dengan TAFS di Serang, Banten.

Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen dan pemeriksaan jajaran pengurus TAFS, OJK menemukan bukti kuat bahwa tindakan eksekusi di lapangan oleh oknum pihak ketiga tersebut telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang ditetapkan perusahaan.

  • Baca juga: Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Di sisi lain, OJK juga mengendus adanya indikasi pelanggaran dari sisi konsumen, berupa dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain secara ilegal tanpa persetujuan tertulis dari TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan resmi.

BERITA TERKAIT

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

“OJK menghormati proses hukum pidana yang saat ini tengah berjalan di aparat penegak hukum. Namun dari sisi regulasi industri, kami meminta TAFS melakukan evaluasi total terhadap tata kelola penagihan,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Kewajiban Rencana Aksi dan Konsekuensi Sanksi

Sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi, manajemen TAFS melaporkan telah mengambil langkah korektif awal dengan memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan terkait. Kendati demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban penyusunan rencana aksi perbaikan (action plan) dengan lini masa ketat.

Berikut adalah rincian jangka waktu dan poin wajib yang harus dipenuhi oleh TAFS:

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Regulasi Tindak Lanjut OJK Batas Waktu Eksistensi Poin Utama yang Wajib Dimuat
Penyampaian Rencana Aksi Maksimal 7 Hari Kerja Penguatan tata kelola mitigasi risiko penagihan.
Laporan Implementasi Maksimal 30 Hari Kerja Penyempurnaan prosedur eksekusi agunan fidusia.
Mekanisme Pengawasan Berkelanjutan (Intensif) Penguatan sistem pemantauan berkala pihak ketiga.

OJK menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan pengawasan yang lebih keras, termasuk pembatasan kegiatan usaha atau sanksi administratif lanjutan, jika dalam kurun waktu tersebut TAFS gagal merealisasikan komitmen perbaikannya.

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Multifinance

Melalui kasus ini, regulator pasar modal dan lembaga pembiayaan kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh industri multifinance. OJK menggarisbawahi bahwa penyerahan fungsi penagihan kepada pihak ketiga (alih daya) sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pembiayaan induk.

“Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban perseroan untuk memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, beretika, serta bebas dari intimidasi, ancaman, atau kekerasan yang menabrak prinsip pelindungan konsumen,” tulis OJK.

Menutup pengawasannya, OJK mengimbau para debitur multifinance untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang disepakati. Konsumen dilarang keras menggadaikan, menjual, atau memindahtangankan kendaraan yang berstatus jaminan fidusia secara sepihak sebelum masa pembiayaan berakhir.

  • Baca juga: Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Masyarakat juga diminta waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan bekas dengan harga miring yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah (STNK dan BPKB asli), karena berpotensi terjebak dalam pusaran sengketa hukum jaringan penampung agunan ilegal. ***

Tags: Debt Collectorjaminan fidusiaojkPelindungan Konsumenpenarikan kendaraanperusahaan pembiayaanrencana aksi perbaikansanksi administratifSerang BantenTAFSToyota Astra Financial Services
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Selanjutnya

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Bidik Aset Jumbo Rp400 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Laba Meroket 36 Persen, Tata Kelola Aset dan Ekspansi Digital Jadi Kunci Ketangguhan Bank BSN

Hindari Jebakan Utang Unsustainable, IMF Dorong Regulator Global Perketat Manajemen Risiko Defisit Anggaran

Perluas Literasi Investasi Lindung Nilai, BSI Bidik Ekosistem Muhammadiyah Lewat Co-Branding

Bedah Kriteria GRE Fitch: Ketergantungan Mutlak DIM pada Likuiditas Dividen BUMN

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Investor Baru Wealth Management Meroket 280 Persen, BRI Perkuat Diversifikasi Syariah

Arus Asing Pasang Surut, Bobot MSCI Jadi Ganjalan Laju Pemulihan IHSG

Strategi Lindung Nilai Nasabah Tajir: Maybank dan Allianz Tawarkan Akses Investasi Dolar AS Multi-Style

Benteng Manajemen Risiko CNAF: Terapkan Early Warning System Kawal Kenaikan Pembiayaan Rp1,27 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Bidik Aset Jumbo Rp400 Miliar Lebih

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance