• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector

oleh Stella Gracia
30 Juni 2026 - 09:14
25
Dilihat
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector
0
Bagikan
25
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan pendalaman komprehensif terhadap PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Langkah ini merupakan respons tegas otoritas atas insiden dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan paksa agunan kendaraan pembiayaan oleh pihak ketiga (debt collector) yang bermitra dengan TAFS di Serang, Banten.

Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen dan pemeriksaan jajaran pengurus TAFS, OJK menemukan bukti kuat bahwa tindakan eksekusi di lapangan oleh oknum pihak ketiga tersebut telah melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang ditetapkan perusahaan.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Di sisi lain, OJK juga mengendus adanya indikasi pelanggaran dari sisi konsumen, berupa dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain secara ilegal tanpa persetujuan tertulis dari TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan resmi.

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

“OJK menghormati proses hukum pidana yang saat ini tengah berjalan di aparat penegak hukum. Namun dari sisi regulasi industri, kami meminta TAFS melakukan evaluasi total terhadap tata kelola penagihan,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/6/2026).

Kewajiban Rencana Aksi dan Konsekuensi Sanksi

Sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi, manajemen TAFS melaporkan telah mengambil langkah korektif awal dengan memutus kontrak kerja sama dengan vendor penagihan terkait. Kendati demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban penyusunan rencana aksi perbaikan (action plan) dengan lini masa ketat.

Berikut adalah rincian jangka waktu dan poin wajib yang harus dipenuhi oleh TAFS:

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
Regulasi Tindak Lanjut OJK Batas Waktu Eksistensi Poin Utama yang Wajib Dimuat
Penyampaian Rencana Aksi Maksimal 7 Hari Kerja Penguatan tata kelola mitigasi risiko penagihan.
Laporan Implementasi Maksimal 30 Hari Kerja Penyempurnaan prosedur eksekusi agunan fidusia.
Mekanisme Pengawasan Berkelanjutan (Intensif) Penguatan sistem pemantauan berkala pihak ketiga.

OJK menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan pengawasan yang lebih keras, termasuk pembatasan kegiatan usaha atau sanksi administratif lanjutan, jika dalam kurun waktu tersebut TAFS gagal merealisasikan komitmen perbaikannya.

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Multifinance

Melalui kasus ini, regulator pasar modal dan lembaga pembiayaan kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh industri multifinance. OJK menggarisbawahi bahwa penyerahan fungsi penagihan kepada pihak ketiga (alih daya) sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pembiayaan induk.

“Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban perseroan untuk memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, beretika, serta bebas dari intimidasi, ancaman, atau kekerasan yang menabrak prinsip pelindungan konsumen,” tulis OJK.

Menutup pengawasannya, OJK mengimbau para debitur multifinance untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang disepakati. Konsumen dilarang keras menggadaikan, menjual, atau memindahtangankan kendaraan yang berstatus jaminan fidusia secara sepihak sebelum masa pembiayaan berakhir.

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Masyarakat juga diminta waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan bekas dengan harga miring yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah (STNK dan BPKB asli), karena berpotensi terjebak dalam pusaran sengketa hukum jaringan penampung agunan ilegal. ***

Tags: Debt Collectorjaminan fidusiaojkPelindungan Konsumenpenarikan kendaraanperusahaan pembiayaanrencana aksi perbaikansanksi administratifSerang BantenTAFSToyota Astra Financial Services
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Selanjutnya

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Bidik Aset Jumbo Rp400 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 15:05

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin...

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Situs Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 14:03

Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kalah Kliring SOP, OJK Paksa TAFS Rombak Total Sistem Penagihan Debt Collector

OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Bidik Aset Jumbo Rp400 Miliar Lebih

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance