• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kasus Prolife Indonesia: OJK Limpahkan Henry Surya dan Aset Rp113,9 Miliar ke Kejaksaan

oleh Sandy Romualdus
15 Juli 2026 - 19:50
22
Dilihat
Kasus Prolife Indonesia: OJK Limpahkan Henry Surya dan Aset Rp113,9 Miliar ke Kejaksaan
0
Bagikan
22
Dilihat

OJK resmi melimpahkan tersangka Henry Surya (HS) dan barang bukti aset senilai Rp113,9 miliar terkait kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejari Jaksel.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS).

  • Baca juga: Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Kasus ini menyeret nama Henry Surya (HS), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) perusahaan asuransi tersebut. Berkas perkara HS sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan tersangka dilakukan secara terpisah mengingat status penahanan HS saat ini:

BERITA TERKAIT

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

  • Tersangka HS: Diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. HS kini tengah mendekam di lapas tersebut atas vonis kasus megaproyek penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

  • Barang Bukti: Dilimpahkan dan diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Abaikan Kewajiban Polis Rp566,24 Miliar

Kasus hukum ini bermula dari tindakan sengaja mengabaikan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh regulator keuangan. OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 pada 13 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diperintahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim ganti rugi kepada para pemegang polisnya sebesar Rp566,24 miliar (berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023).

Karena perintah tersebut diabaikan dan perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan penyehatan keuangan, OJK akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

  • Baca juga: Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

OJK Sita Aset Bernilai Fantastis

Dalam rangka mengupayakan pengembalian hak-hak para pemegang polis yang dirugikan, penyidik OJK telah melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka HS yang bernilai total lebih dari Rp113,9 miliar.

Berikut adalah rincian aset yang berhasil disita OJK:

Jenis Aset Detail Aset Estimasi Nilai
Properti 11 bidang tanah & bangunan di Sumatra Utara, Makassar, dan Bogor (Jawa Barat) ± Rp20,9 miliar
Keuangan Uang tunai berbentuk deposito (atas nama pihak lain) Rp21,065-miliar
Investasi Kepemilikan porsi saham pada sebuah perusahaan ± Rp72,0-miliar

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Atas tindakannya yang mengabaikan perintah tertulis dari regulator, Henry Surya dijerat dengan pasal berlapis pada undang-undang sektor keuangan terbaru.

HS disangkakan melanggar:

Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sanksi pidana yang membayangi tersangka adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp15 miliar.

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Dalam mengusut tuntas perkara ini, OJK menegaskan terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian ATR/BPN untuk melacak aliran aset-aset tersembunyi lainnya.***

Tags: Henry SuryaIndosurya SuksesKejari Jakselojkpenipuan asuransiPenyitaan AsetPT Asuransi Jiwa Prolife IndonesiaUU P2SK
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Selanjutnya

Pastikan Efisiensi Anggaran MBG 2026, Kopdes Wajib Lolos Audit BPKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Tren Kontraksi Berakhir, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Melonjak 24,6% Jadi Rp 1.035,7 Triliun

Pastikan Efisiensi Anggaran MBG 2026, Kopdes Wajib Lolos Audit BPKP

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance