OJK resmi melimpahkan tersangka Henry Surya (HS) dan barang bukti aset senilai Rp113,9 miliar terkait kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejari Jaksel.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS).
Kasus ini menyeret nama Henry Surya (HS), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) perusahaan asuransi tersebut. Berkas perkara HS sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyerahan tersangka dilakukan secara terpisah mengingat status penahanan HS saat ini:
BERITA TERKAIT
-
Tersangka HS: Diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. HS kini tengah mendekam di lapas tersebut atas vonis kasus megaproyek penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
-
Barang Bukti: Dilimpahkan dan diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Abaikan Kewajiban Polis Rp566,24 Miliar
Kasus hukum ini bermula dari tindakan sengaja mengabaikan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh regulator keuangan. OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 pada 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diperintahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim ganti rugi kepada para pemegang polisnya sebesar Rp566,24 miliar (berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023).
Karena perintah tersebut diabaikan dan perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan penyehatan keuangan, OJK akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
OJK Sita Aset Bernilai Fantastis
Dalam rangka mengupayakan pengembalian hak-hak para pemegang polis yang dirugikan, penyidik OJK telah melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka HS yang bernilai total lebih dari Rp113,9 miliar.
Berikut adalah rincian aset yang berhasil disita OJK:
| Jenis Aset | Detail Aset | Estimasi Nilai |
| Properti | 11 bidang tanah & bangunan di Sumatra Utara, Makassar, dan Bogor (Jawa Barat) | ± Rp20,9 miliar |
| Keuangan | Uang tunai berbentuk deposito (atas nama pihak lain) | Rp21,065-miliar |
| Investasi | Kepemilikan porsi saham pada sebuah perusahaan | ± Rp72,0-miliar |
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Atas tindakannya yang mengabaikan perintah tertulis dari regulator, Henry Surya dijerat dengan pasal berlapis pada undang-undang sektor keuangan terbaru.
HS disangkakan melanggar:
Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sanksi pidana yang membayangi tersangka adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, OJK menegaskan terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian ATR/BPN untuk melacak aliran aset-aset tersembunyi lainnya.***

















