BI perluas tarif MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh merchant mulai 1 Oktober 2026. Nilai transaksi QRIS capai Rp 600,69 T.
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pembaruan kebijakan sistem pembayaran non-tunai melalui perluasan insentif biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Otoritas moneter menetapkan pembebasan biaya alias tarif MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000 yang kini berlaku bagi seluruh kategori gerai (merchant).
Adapun ketentuan insentif MDR QRIS 0% khusus untuk kategori Usaha Mikro (UMI) tetap dipertahankan dan berlaku untuk transaksi hingga nilai nominal Rp 500.000. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026.
Sebagai informasi, MDR merupakan potongan biaya jasa transaksi berbasis persentase yang ditanggung oleh pedagang/merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan secara tegas dilarang untuk dibebankan atau dialihkan kepada konsumen akhir. Dengan demikian, masyarakat pengguna QRIS tetap melakukan pembayaran secara presisi sesuai nilai belanjaan tanpa tambahan biaya tersembunyi.
Mendorong Daya Beli dan Efisiensi Operasional Pedagang
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa insentif pembebasan biaya transaksi ini dirancang untuk menekan overhead biaya operasional pedagang kecil sekaligus mempercepat adopsi inklusi keuangan digital nasional.
- Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital
“Kebijakan baru yang mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026 ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi para pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekosistem ekonomi digital dan menopang daya beli masyarakat,” pukas Destry dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Sejak pertama kali diresmikan pada Hari Kemerdekaan RI ke-74 (17 Agustus 2019), QRIS telah bertransformasi menjadi tulang punggung transaksi ritel harian masyarakat Indonesia.
Nilai Transaksi QRIS Melesat 89,52% Tembus Rp 600,69 Triliun
Akselerasi adopsi pembayaran digital berbasis kode QR mencatatkan pertumbuhan eksponensial. Bank Indonesia mencatat, hingga posisi Juni 2026, akumulasi nilai transaksi QRIS telah menembus Rp 600,69 triliun, atau meroket 89,52% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dari sisi cakupan ekosistem, jumlah pengguna aktif QRIS telah mencapai 65,77 juta orang di seluruh wilayah Indonesia. Sementara jaringan lapak merchant terintegrasi telah meluas hingga menjangkau 44,86 juta gerai, di mana mayoritas mutlak sebanyak 96,68% diantaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perluasan insentif MDR 0% ini diproyeksikan akan semakin memicu percepatan volume transaksi harian nominal kecil (micro-payments) di pasar tradisional, toko kelontong, moda transportasi umum, hingga gerai kuliner skala menengah. ***
Ringkasan Kebijakan Baru MDR QRIS & Kinerja Ekosistem Digital BI (2026)
| Parameter Kebijakan & Indikator | Ketentuan Lama / Baseline | Ketentuan Baru (Efektif 1 Okt 2026) | Implikasi Strategis & Sasaran |
| MDR QRIS Semua Merchant | Dikenakan Tarif Standar | Bebas Biaya (0%) s.d. Rp 100.000 | Menurunkan beban biaya transaksi pedagang. |
| MDR QRIS Usaha Mikro (UMI) | Bebas Biaya s.d. Rp 500.000 | Tetap Bebas Biaya (0%) s.d. Rp 500.000 | Perlindungan & insentif bagi pedagang terperosok. |
| Penerapan Biaya ke Konsumen | Dilarang (Zero Extra Charge) | Tetap Dilarang (100% Konsumen Bebas Biaya) | Menjaga kenyamanan & daya beli masyarakat. |
| Nilai Transaksi QRIS (Juni 2026) | – | Rp 600,69 Triliun (+89,52% yoy) | Dominasi pembayaran digital ritel harian. |
| Total Pengguna & Merchant | – | 65,77 Juta Pengguna | 44,86 Juta Merchant | 96,68% merchant merupakan sektor UMKM. |

















