• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Mulai 1 Oktober 2026, BI Berlakukan MDR QRIS 0% Transaksi Rp 100 Ribu di Semua Merchant

oleh Stella Gracia
24 Agustus 2026 - 22:22
63
Dilihat
Transformasi BPD: Misi OJK Menjadikan Bank Daerah sebagai Katalis Ekonomi Regional

QRIS Bank Jakarta mempercepat digitalisasi Pasar Tradisional di Jakarta. (Foto: Bank Jakarta)

0
Bagikan
63
Dilihat

BI perluas tarif MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh merchant mulai 1 Oktober 2026. Nilai transaksi QRIS capai Rp 600,69 T.

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan pembaruan kebijakan sistem pembayaran non-tunai melalui perluasan insentif biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Otoritas moneter menetapkan pembebasan biaya alias tarif MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000 yang kini berlaku bagi seluruh kategori gerai (merchant).

  • Baca juga: Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

Adapun ketentuan insentif MDR QRIS 0% khusus untuk kategori Usaha Mikro (UMI) tetap dipertahankan dan berlaku untuk transaksi hingga nilai nominal Rp 500.000. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026.

Sebagai informasi, MDR merupakan potongan biaya jasa transaksi berbasis persentase yang ditanggung oleh pedagang/merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan secara tegas dilarang untuk dibebankan atau dialihkan kepada konsumen akhir. Dengan demikian, masyarakat pengguna QRIS tetap melakukan pembayaran secara presisi sesuai nilai belanjaan tanpa tambahan biaya tersembunyi.

BERITA TERKAIT

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Mendorong Daya Beli dan Efisiensi Operasional Pedagang

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa insentif pembebasan biaya transaksi ini dirancang untuk menekan overhead biaya operasional pedagang kecil sekaligus mempercepat adopsi inklusi keuangan digital nasional.

  • Baca juga: Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

“Kebijakan baru yang mulai efektif diterapkan pada 1 Oktober 2026 ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi bagi para pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekosistem ekonomi digital dan menopang daya beli masyarakat,” pukas Destry dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Sejak pertama kali diresmikan pada Hari Kemerdekaan RI ke-74 (17 Agustus 2019), QRIS telah bertransformasi menjadi tulang punggung transaksi ritel harian masyarakat Indonesia.

Nilai Transaksi QRIS Melesat 89,52% Tembus Rp 600,69 Triliun

Akselerasi adopsi pembayaran digital berbasis kode QR mencatatkan pertumbuhan eksponensial. Bank Indonesia mencatat, hingga posisi Juni 2026, akumulasi nilai transaksi QRIS telah menembus Rp 600,69 triliun, atau meroket 89,52% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dari sisi cakupan ekosistem, jumlah pengguna aktif QRIS telah mencapai 65,77 juta orang di seluruh wilayah Indonesia. Sementara jaringan lapak merchant terintegrasi telah meluas hingga menjangkau 44,86 juta gerai, di mana mayoritas mutlak sebanyak 96,68% diantaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

  • Baca juga: Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Perluasan insentif MDR 0% ini diproyeksikan akan semakin memicu percepatan volume transaksi harian nominal kecil (micro-payments) di pasar tradisional, toko kelontong, moda transportasi umum, hingga gerai kuliner skala menengah. ***

Ringkasan Kebijakan Baru MDR QRIS & Kinerja Ekosistem Digital BI (2026)

Parameter Kebijakan & Indikator Ketentuan Lama / Baseline Ketentuan Baru (Efektif 1 Okt 2026) Implikasi Strategis & Sasaran
MDR QRIS Semua Merchant Dikenakan Tarif Standar Bebas Biaya (0%) s.d. Rp 100.000 Menurunkan beban biaya transaksi pedagang.
MDR QRIS Usaha Mikro (UMI) Bebas Biaya s.d. Rp 500.000 Tetap Bebas Biaya (0%) s.d. Rp 500.000 Perlindungan & insentif bagi pedagang terperosok.
Penerapan Biaya ke Konsumen Dilarang (Zero Extra Charge) Tetap Dilarang (100% Konsumen Bebas Biaya) Menjaga kenyamanan & daya beli masyarakat.
Nilai Transaksi QRIS (Juni 2026) – Rp 600,69 Triliun (+89,52% yoy) Dominasi pembayaran digital ritel harian.
Total Pengguna & Merchant – 65,77 Juta Pengguna | 44,86 Juta Merchant 96,68% merchant merupakan sektor UMKM.
Tags: Biaya Merchant QRISDestry Damayanti BIKebijakan QRIS Bank IndonesiaMDR QRIS 0 PersenTransaksi QRIS 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Hasil Investasi Tembus Rp 427 Miliar, IndonesiaRe Raih Pertumbuhan Laba Signifikan

Selanjutnya

Defisit NPI Triwulan II-2026 Membaik Ditopang Inflow Investasi Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Defisit NPI Triwulan II-2026 Membaik Ditopang Inflow Investasi Langsung

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance