• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kerangka LCT Indonesia-Singapura Resmi Beroperasi, BI dan MAS Tunjuk 12 Bank ACCD

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 12:28
36
Dilihat
Kerangka LCT Indonesia-Singapura Resmi Beroperasi, BI dan MAS Tunjuk 12 Bank ACCD
0
Bagikan
36
Dilihat

BI dan MAS resmi mengoperasikan kerangka LCT Rupiah-Dolar Singapura per 31 Agustus 2026. Sembilan bank di Indonesia dan tiga bank Singapura ditunjuk jadi bank ACCD.

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT) pada Senin (31/8/2026). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perdagangan bilateral sekaligus mengakselerasi integrasi keuangan di kawasan ASEAN melalui perluasan penggunaan mata uang lokal.

  • Baca juga: Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Pengoperasian kerangka LCT ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Sebagai panduan teknis dan landasan hukum di dalam negeri, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.

  • Baca juga: Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Melalui kerangka kerja ini, lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura berwenang memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan (current account), transaksi investasi langsung (foreign direct investment), hingga pembayaran lintas negara. Skema ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku usaha, efisiensi biaya transaksi, serta meminimalkan risiko fluktuasi nilai tukar melalui fitur penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) antara Rupiah dan Dolar Singapura.

BERITA TERKAIT

Guna mendukung kelancaran operasional di lapangan, BI dan MAS telah menunjuk jajaran bank ACCD pilihan di kedua negara. Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditetapkan melayani transaksi LCT, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), serta PT Bank UOB Indonesia. Sementara itu, untuk wilayah Singapura, tiga bank utama yang ditunjuk adalah DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).

  • Baca juga: Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa peluncuran kerangka LCT ini diharapkan dapat memperluas efisiensi bisnis serta memperkokoh ketahanan sektor keuangan antar-negara anggota ASEAN secara berkelanjutan. ***

Kerangka Kerja LCT Indonesia–Singapura (Agustus 2026)

Parameter & Landasan Regulasi Ketentuan & Rincian Operasional
Tanggal Efektif Operasional 31 Agustus 2026 (Hasil kesepakatan BI dan MAS).
Landasan Hukum Domestik PADG Nomor 25 Tahun 2026 (Penyelesaian Transaksi Bilateral IDR-SGD).
Cakupan Transaksi Transaksi Berjalan, Investasi Langsung (FDI), & Pembayaran Lintas Negara.
Manfaat Utama Pelaku Usaha Efisiensi biaya, penetapan kuotasi langsung IDR/SGD, & mitigasi risiko kurs.
Daftar Bank ACCD Indonesia BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Mandiri, Maybank, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, UOB Indonesia.
Daftar Bank ACCD Singapura DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Ltd., United Overseas Bank (UOB) Ltd.
Tags: Bank ACCD LCTBank Indonesia MASLCT Indonesia SingapuraLocal Currency Transaction IDR SGD
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Suku Bunga Acuan BI 5,75%, BRI Pacu Penyaluran Kredit Berbasis Manajemen Risiko Granular

Selanjutnya

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal, IASC Sukses Blokir Rp 724,1 Miliar Dana Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Asing Borong SBN Rp15,3 Triliun, Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp128,8 Triliun

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:27

OJK merilis POJK 13 Tahun 2026 sebagai landasan demutualisasi bursa. Aturan ini membatasi kepemilikan saham maksimal 5% tanpa izin khusus...

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 12:20

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan skema right issue dalam proses demutualisasi. Danantara membidik 40% saham bursa seraya menunggu restu dan...

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:34

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:33

Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Ambil Alih Wewenang Bappebti, OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh Sandy Romualdus
21 September 2026 - 08:26

OJK resmi menerbitkan dua POJK untuk mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti...

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

Rotasi Strategis BI: Destry Damayanti Tunjuk Mal Isnaini Nakhodai Kebijakan Makroprudensial

oleh Stella Gracia
21 September 2026 - 08:00

Gubernur BI Destry Damayanti melantik Mal Isnaini S. Meyyanti sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial demi memperkuat tata kelola dan stabilitas...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Aturan Main Demutualisasi Terbit, OJK Larang Keras Kepemilikan Mayoritas Saham BEI

Aturan Main POJK Segera Terbit, Kepemilikan Saham Mayoritas BEI Wajib Lewati Skrining Ketat OJK

IHSG Sesi I Tertekan ke Level 6.439, Aksi Jual Asing dan Sentimen Suku Bunga Jadi Pemicu

Tantangan Ganda Himbara: OJK Soroti Transmisi Bunga Kredit dan Risiko Pembiayaan Megaproyek Pemerintah

Kompak Kerek Harga, BBM Non-Subsidi Pertamina dan Swasta Kompak Tembus Rekor Baru

Konsisten Terapkan ESG, SIG Jaga Profitabilitas Lewat Praktik Tata Kelola Standar ACGS

Kinerja Semester I 2026 Mengkilap, KB Bank Catat Pertumbuhan Aset Menjadi Rp86,11 Triliun

Krisis Modal dan Likuiditas Tak Tertolong, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali

Transaksi QRIS Tembus Rp600 Triliun, BI Soroti Kesenjangan Literasi dan Darurat Anti-Scam

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Satgas PASTI Berangus 953 Entitas Ilegal, Dana Korban Rp169 Miliar Berhasil Dikembalikan

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal, IASC Sukses Blokir Rp 724,1 Miliar Dana Scam

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance