Satgas PASTI terima 25.875 pengaduan keuangan ilegal hingga Juli 2026. IASC berhasil memblokir dana penipuan Rp 724,1 miliar dan kembalikan Rp 204,3 miliar.
Stabilitas.id – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal serta kejahatan penipuan transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI mencatat telah menerima akumulasi sebanyak 25.875 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan tanpa izin.
Dominasi aduan masyarakat masih didominasi oleh entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 22.529 pengaduan, disusul oleh penawaran investasi ilegal sebanyak 3.170 pengaduan, serta aktivitas pegadaian ilegal sebanyak 176 pengaduan. Maraknya pengaduan ini menunjukkan masih tingginya risiko kejahatan siber yang menyasar masyarakat melalui kanal digital.
Di saat yang sama, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi di bawah naungan Satgas PASTI mencatatkan kinerja signifikan sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening bank teridentifikasi dan diverifikasi, dengan 607.210 rekening di antaranya telah berhasil dibekukan guna memutus rantai aliran dana kejahatan.
BERITA TERKAIT
Melalui sinergi lintas instansi dan perbankan nasional, IASC memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sebesar Rp 724,1 miliar. Selain tindakan pembekuan, otoritas berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening para pelaku penipuan.
Analisis Satgas PASTI mengidentifikasi beberapa modus utama yang paling sering dimanfaatkan pelaku, di antaranya intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi, modus pencairan dana tanpa persetujuan (unsolicited transfer), penipuan berkedok impersonasi lembaga resmi, penawaran tugas berkomisi (task-based scam), hingga jasa pemutihan utang dan perbaikan riwayat kredit fiktif.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran imbal hasil tidak rasional, menjaga kerahasiaan data rahasia seperti OTP dan PIN, serta segera menyampaikan laporan resmi melalui portal sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id guna mempercepat tindakan pembekuan rekening pelaku. ***
Pengaduan Satgas PASTI & Penanganan IASC (s.d. 31 Juli 2026)
| Parameter Pengaduan & Penanganan | Jumlah Realisasi / Nilai | Catatan & Implikasi Pelindungan DOCX |
| Total Pengaduan Keuangan Ilegal | 25.875 Aduan |
Periode 1 Januari – 31 Juli 2026.
|
| • Pinjaman Online Ilegal | 22.529 Aduan |
Sektor paling mendominasi aduan masyarakat.
|
| • Investasi Ilegal | 3.170 Aduan |
Penawaran imbal hasil fiktif & tugas berkomisi.
|
| • Gadai Ilegal | 176 Aduan |
Operasional entitas gadai tanpa izin OJK.
|
| Laporan Masuk IASC (Anti-Scam) | 637.055 Laporan |
Terakumulasi sejak 22 November 2024.
|
| Rekening Dilaporkan & Diverifikasi | 1.179.881 Rekening |
Hasil verifikasi laporan transaksi mencurigakan.
|
| Rekening Berhasil Diblokir | 607.210 Rekening |
Pembekuan untuk menghentikan aliran dana.
|
| Total Dana Terkait Scam Diblokir | Rp 724,1 Miliar |
Hasil koordinasi IASC dengan sektor perbankan.
|
| Total Dana Dikembalikan ke Korban | Rp 204,3 Miliar |
Penyelamatan dana korban dari rekening pelaku.
|

















