BI dan MAS resmi mengoperasikan kerangka LCT Rupiah-Dolar Singapura per 31 Agustus 2026. Sembilan bank di Indonesia dan tiga bank Singapura ditunjuk jadi bank ACCD.
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT) pada Senin (31/8/2026). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perdagangan bilateral sekaligus mengakselerasi integrasi keuangan di kawasan ASEAN melalui perluasan penggunaan mata uang lokal.
Pengoperasian kerangka LCT ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Sebagai panduan teknis dan landasan hukum di dalam negeri, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Melalui kerangka kerja ini, lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura berwenang memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan (current account), transaksi investasi langsung (foreign direct investment), hingga pembayaran lintas negara. Skema ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku usaha, efisiensi biaya transaksi, serta meminimalkan risiko fluktuasi nilai tukar melalui fitur penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) antara Rupiah dan Dolar Singapura.
Guna mendukung kelancaran operasional di lapangan, BI dan MAS telah menunjuk jajaran bank ACCD pilihan di kedua negara. Di Indonesia, terdapat sembilan bank yang ditetapkan melayani transaksi LCT, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), serta PT Bank UOB Indonesia. Sementara itu, untuk wilayah Singapura, tiga bank utama yang ditunjuk adalah DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa peluncuran kerangka LCT ini diharapkan dapat memperluas efisiensi bisnis serta memperkokoh ketahanan sektor keuangan antar-negara anggota ASEAN secara berkelanjutan. ***
Kerangka Kerja LCT Indonesia–Singapura (Agustus 2026)
| Parameter & Landasan Regulasi | Ketentuan & Rincian Operasional |
| Tanggal Efektif Operasional | 31 Agustus 2026 (Hasil kesepakatan BI dan MAS). |
| Landasan Hukum Domestik | PADG Nomor 25 Tahun 2026 (Penyelesaian Transaksi Bilateral IDR-SGD). |
| Cakupan Transaksi | Transaksi Berjalan, Investasi Langsung (FDI), & Pembayaran Lintas Negara. |
| Manfaat Utama Pelaku Usaha | Efisiensi biaya, penetapan kuotasi langsung IDR/SGD, & mitigasi risiko kurs. |
| Daftar Bank ACCD Indonesia | BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Mandiri, Maybank, BNI, OCBC NISP, Bank Jatim, UOB Indonesia. |
| Daftar Bank ACCD Singapura | DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Ltd., United Overseas Bank (UOB) Ltd. |

















