OJK menyetujui peningkatan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi tingkat nasional di tengah lonjakan penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar 50,73% yoy pada Juli 2026.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha kepada PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi regulator untuk mendorong penguatan kapasitas usaha industri pergadaian dan perluasan akses layanan pembiayaan legal bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Persetujuan tersebut dituangkan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, setelah perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen perizinan sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan lisensi baru ini, PT Gadai Elektronik Jakarta akan melengkapi ekosistem pergadaian berskala nasional, berdampingan dengan entitas pelat merah PT Pegadaian (Persero) serta tiga perusahaan swasta lain yang lebih dulu mengantongi izin serupa, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia. OJK menyatakan saat ini juga terdapat beberapa perusahaan gadai lain yang tengah memproses permohonan peningkatan lingkup usaha menjadi skala nasional.
BERITA TERKAIT
Kinerja Agresif Industri Pergadaian Juli 2026
Ekspansi jaringan layanan perusahaan pergadaian ini sejalan dengan fundamental kinerja industri yang tengah mencatatkan pertumbuhan agresif. Berdasarkan data OJK per Juli 2026:
- Total penyaluran pinjaman industri pergadaian melonjak 50,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
- Mayoritas portofolio pinjaman disalurkan melalui produk Gadai, yang mendominasi sebesar 84,43% dari total penyaluran, atau mencapai Rp136,39 triliun.
- Dari sisi likuiditas, total sumber pendanaan pergadaian melesat 65,71% (yoy) menjadi Rp126,93 triliun.
- Pendanaan industri ini didominasi oleh instrumen Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81%), sementara penerbitan Surat Berharga menyumbang Rp15,47 triliun (12,19%).
Melalui perluasan jangkauan layanan secara legal dan terdaftar, OJK berharap industri pergadaian dapat beroperasi secara lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mengakselerasi tingkat inklusi keuangan di sektor jasa keuangan formal. ***

















