Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema baru pembiayaan infrastruktur daerah melalui pinjaman PT SMI, dengan skema pembayaran menggunakan porsi Dana Bagi Hasil (DBH).
Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan skema pembiayaan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) mengajukan utang proyek infrastruktur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, dengan mekanisme pembayaran menggunakan porsi Dana Bagi Hasil (DBH).
Skema inovatif ini dirancang agar keterbatasan ruang fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak lagi menjadi alasan tertundanya pembangunan infrastruktur produktif. Melalui mekanisme ini, Pemda tidak perlu menunggu dana tunai tersedia penuh di APBD, melainkan dapat mengeksekusi proyek mendesak di awal dan mencicil kewajibannya dari alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau emang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI, nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” ungkap Purbaya di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
BERITA TERKAIT
Skema pelibatan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan ini mengubah paradigma pembiayaan daerah dengan menitikberatkan pada tiga pilar utama:
- Disiplin Fiskal Ketat: Pinjaman hanya direstui untuk proyek infrastruktur yang benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi (menurunkan biaya logistik, membuka pusat ekonomi baru), sehingga utang tidak berubah menjadi beban fiskal buntu.
- Standar Kelayakan Proyek: Keterlibatan PT SMI memaksa Pemda untuk menyusun proposal pembiayaan yang selektif dan berbasis feasibility study, mengakhiri kebiasaan proyek yang sekadar mengejar serapan anggaran.
- Pemenuhan Infrastruktur Dasar: Menutup gap ketertinggalan infrastruktur vital daerah, melengkapi inisiatif pusat lainnya seperti program pembangunan 1.000 jembatan darurat yang dikoordinasikan bersama TNI.
Purbaya menegaskan bahwa skema pembiayaan ini sudah memasuki tahap sosialisasi. Pemerintah pusat ingin memastikan likuiditas yang tersedia benar-benar bertransformasi menjadi aset fisik yang memperlancar konektivitas warga, bukan sekadar angka di atas dokumen anggaran daerah. ***

















