OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak 11 Anggota Bursa.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan secara langsung surat sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), serta penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Penyerahan surat sanksi di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026), ini merupakan tindak lanjut atas penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026 lalu.
Penyerahan surat sanksi tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dir Ditpideksus Bareskrim) Polri Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran pejabat Polri ini menjadi wujud koordinasi erat antara OJK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) selama satu tahun kepada Saudara R yang saat ini menjabat Direktur PT SS.
BERITA TERKAIT
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA melonjak signifikan.
Sementara pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Adapun pada kasus penawaran umum saham CUAN, sanksi denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd.
Kedua entitas tersebut terbukti melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU P2SK terkait pengaburan informasi pihak pemesan saham. Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan tindakan menyesatkan saat pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri. Praktik ini berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain menindak pelaku utama, OJK juga menjatuhkan sanksi denda atas pelanggaran ketentuan administratif kepada sembilan Anggota Bursa (AB) dalam kasus saham DSSA, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK turut memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah pada transaksi saham DSSA.
Adapun pada kasus saham CUAN, OJK mengenakan sanksi denda administratif kepada dua Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS, serta menjatuhkan sanksi pembekuan izin WPEE selama tiga bulan kepada Direktur PT HPS.
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah ini ditempuh guna memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar dan perlindungan optimal bagi investor. ***
















