K&K Advocates dan P3I memperingatkan agensi periklanan tentang risiko hukum dan sengketa hak cipta akibat penggunaan musik tanpa lisensi di platform digital.
Stabilitas.id – Firma hukum K&K Advocates berkolaborasi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyoroti tingginya risiko hukum pelanggaran hak cipta musik digital. Kedua entitas tersebut membedah tata kelola perizinan lagu komersial melalui forum diskusi bertajuk “Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital” di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Langkah edukasi ini menyasar para pelaku industri kreatif, agensi periklanan, dan media digital agar lebih mematuhi regulasi kekayaan intelektual.
Lagu komersial kini menjelma menjadi instrumen krusial bagi korporasi dalam memperkuat identitas kampanye merek di berbagai platform digital. Praktik pemanfaatan karya seni untuk kepentingan bisnis ini mutlak harus tunduk pada koridor Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tren penegakan hukum oleh para pencipta dan pemegang hak terkait kini makin agresif menyasar peredaran konten tak berizin di jagat maya.
Risiko gugatan hukum rupanya tidak hanya mengintai perusahaan pemilik merek (brand) selaku inisiator kampanye pemasaran. Agensi periklanan yang memproduksi konten juga berpotensi menanggung beban ganti rugi apabila kontrak kerja membebankan tanggung jawab perizinan kepada mereka. Pengelolaan risiko kontrak (contractual risk management) menjadi benteng utama agar biro iklan terhindar dari sengketa komersial yang merugikan finansial dan reputasi.
BERITA TERKAIT
Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah, membedah secara rinci struktur pelindungan hak cipta dan memperingatkan maraknya tren somasi digital. Associate K&K Advocates, Siti Adira Kania, turut menekankan betapa kompleksnya kepemilikan dan hak ekonomi dalam sebuah karya musik. “Satu lagu bisa melibatkan lebih dari satu pemegang hak, mulai dari pencipta, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan,” tegas Siti Adira memaparkan analisisnya.
Siti Adira mengingatkan para pelaku industri agar merampungkan seluruh proses perizinan (music clearance) sebelum mempublikasikan konten komersial apa pun. Partner K&K Advocates, Elsiana Inda Putri M., kemudian menyoroti urgensi mitigasi tata kelola kontrak secara tertulis antara pihak agensi dan klien. “Kontrak antara agency dan brand perlu mengatur secara tegas siapa yang mengurus lisensi dan siapa yang menanggung risikonya apabila terjadi klaim,” ujar Elsiana memberikan arahan.
Pakar hukum korporasi ini meyakini bahwa langkah pencegahan secara administratif di awal jauh lebih efisien ketimbang harus berhadapan dengan sengketa pengadilan kelak. Forum edukasi interaktif ini turut dihadiri oleh Ketua Komunitas P3I, Andhika Alivano, serta perwakilan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Sinergi lintas asosiasi ini diharapkan sanggup mengerek standar kepatuhan hukum demi membangun ekosistem bisnis kreatif yang berintegritas. ***

















