KPPU menggandeng K&K Advocates mendorong pelaku usaha menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk cegah risiko monopoli dan sanksi UU 5/1999.
Stabilitas.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama firma hukum K&K Advocates mendorong para pelaku usaha untuk mengadopsi Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Langkah ini dinilai menjadi instrumen krusial bagi korporasi dalam memitigasi risiko hukum serta mencegah praktik monopoli.
Penguatan sistem kepatuhan ini mengacu pada aturan teknis Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Melalui instrumen ini, perusahaan didorong untuk menyusun kebijakan operasional dan prosedur internal yang selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat. Selain mencegah pelanggaran, implementasi program kepatuhan yang efektif juga dapat menjadi salah satu pertimbangan KPPU dalam proses penegakan hukum.
BERITA TERKAIT
Anggota Komisioner KPPU RI Periode 2024–2029, Moh Noor Rofieq, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan tidak sekadar bertujuan menghindari sanksi atau denda administratif, melainkan membangun budaya bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha mampu menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Kepatuhan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil,” ujar Rofieq dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU, Hasiholan Pasaribu, menambahkan bahwa penanganan risiko persaingan usaha akan jauh lebih efektif jika korporasi mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak level operasional paling awal.
“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 serta implementasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat membantu perusahaan mengelola risiko hukum secara lebih efektif. Kami mendorong pelaku usaha menjadikan kepatuhan sebagai budaya korporasi,” kata Hasiholan.
Program Kepatuhan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Dari kacamata praktisi hukum, Partner K&K Advocates, Aldi Andhika Jusuf, menilai penerapan program kepatuhan persaingan usaha tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan investasi strategis jangka panjang.
“Kami percaya edukasi dan dialog berkelanjutan merupakan langkah strategis. Melalui forum ini, kami berharap pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukumnya, tetapi juga melihat program kepatuhan persaingan usaha sebagai investasi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas,” tutur Aldi.
Sinergi antara regulator dan praktisi hukum ini diharapkan dapat memperjelas kepastian hukum serta mendorong terciptanya iklim investasi dan iklim usaha yang semakin kondusif di Indonesia. ***

















