Oleh : Dr. Subarjo Joyosumarto
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
BERITA TERKAIT
Pengalaman adalah guru yang baik. Bahkan, saat pengalaman itu menyakitkan, ia tetap bisa dipelajari. Nampaknya, itulah yang dilakukan para pemangku kepentingan negeri ini maupun perbankan Indonesia. Belajar dari pengalaman tak menyenangkan pada saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997/1998, yang memaksa Pemerintah dan Bank Indonesia merekapitalisasi belasan bank dengan dana sekitar Rp400 triliun, berbagai upaya penguatan sistem perekonomian dan perbankan nasional terus dilakukan.
Sejak tahun 1999, misalnya, otoritas dan pelaku industri perbankan bahu- membahu untuk memperkokoh pondasi urat nadi perekonomian ini. Sejumlah langkah penguatan itu, antara lain, pemenuhan atas 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision, penerapan blanket guarantee untuk melindungi simpanan nasabah serta pembentukan LPS, pengetatan pengaturan pengawasan bank, dan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Sementara di tahun 2011, kebijakan penguatan perbankan nasional difokuskan pada tiga elemen. Pertama, meningkatkan kualitas industri perbankan nasional. Langkah ini meliputi, antara lain, pemenuhan jumlah dan kualitas SDM, pemberian insentif yang tepat, serta penguatan inovasi produk dan infrastruktur industri.
Kedua, meningkatkan intermediasi perbankan. Kebijakan ini diimplementasikan, antara lain, melalui sekutirisasi KPR, transparansi suku bunga dasar kredit (basic lending rate), kelonggaran bobot risiko kredit ritel dan KMK, pendirian biro kredit swasta, BPD sebagai penggerak ekonomi daerah (regional champion), serta perluasan akses perbankan (financial inclusion).
Ketiga, meningkatkan ketahanan bank. Kebijakannya meliputi, antara lain, ketentuan fit and proper test, fungsi kepatuhan bank umum, manajemen risiko terkait bancassurance, dan bank dalam pengawasan khusus maksimal tiga tahun.
Hasil usaha keras itu pun tidak sia-sia. Hal ini terbukti dari kondisi perekonomian dan perbankan Indonesia yang mampu bertahan meski krisis keuangan kembali menghantam dunia pada tahun 2008 – 2009, maupun ancaman krisis keuangan baru yang bersumber dari Eropa.
Sejalan dengan indikator makro, berbagai indikator perbankan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Likuiditas perbankan tergolong aman bahkan berlebih, ditunjukkan oleh penyaluran kredit tahun 2011 yang mencapai angka Rp1.706 triliun. Sementara NPL tetap terjaga di level 3,06 persen, BOPO tetap tinggi pada level 81 persen, NIM 5,8 persen, CAR 16,9 persen, dan LDR 76,7 persen.
Lima Tantangan Abad 21
Bagi perbankan, abad 21 sangat berbeda dengan abad 20. Meski telah menunjukkan ketahanan yang cukup menggembirakan, namun bank tidak boleh terlena. Ke depan paling tidak ada lima tantangan yang perlu menjadi perhatian ekstra para pelaku industri perbankan nasional.
Pertama, bankir perlu ekstra hati-hati mengelola bisnis yang penuh risiko. Bisnis bank memang menjanjikan tingkat keuntungan tinggi, namun profitabilitas ini juga dibarengi dengan risiko tinggi. Kegagalan dalam mengelola aktiva, khususnya dalam menyalurkan kredit, akan membuat bank seperti menderita sakit kanker, kolaps secara perlahan-lahan.
Tingginya risiko bank ini semakin besar, mengingat bank wajib menjaga kepercayaan nasabah. Jika kegagalan mengelola aktiva membuat bank ibarat menderita kanker, maka kegagalan mengelola sumber dana, bank seperti terkena serangan jantung. Yang pertama akan menggerogoti kondisi bank, yang kedua akan langsung mematikan bank karena kepercayaan nasabah runtuh dan mereka menarik dananya bersama-sama (rush). Mengingat sebagian besar dana bank berasal dari nasabah dan hanya sebagian kecil yang berasal dari pemilik (owner), penarikan secara besar-besaran itu tentu saja membuat bank seketika kekeringan likuiditas hingga bangkrut. Inilah yang sempat dialami oleh bank-bank nasional pada 1997/1998.
Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara mengindentifikasi, mengukur, dan memperkirakan konsekuensi dari suatu risiko. Salah satu metode yang sering digunakan adalah dengan memakai analisis Value at Risk (VAR), yaitu suatu kajian akademis yang memprediksi risiko bank dengan data historis melalui pendekatan statistik.
Namun, penilaian risiko dengan VAR, juga oleh agen peringkat, ternyata belum memadai. Hal ini terbukti dari bangkrutnya lembaga keuangan ternama seperti Lehman Brothers, Bear Stearns dan Merril Lynch yang memiliki VAR sangat bagus. Sementara Enron, WorldCom dan General Motor yang dinilai sebagai perusahaan dengan rating tinggi juga kolaps.
Kedua, bankir perlu bekerja ekstra untuk melaksanakan good corporate governance (GCG). Untuk dapat menangkap peluang perubahan eksternal yang cepat, sekaligus mengakomodasi manajemen risiko, bank butuh melaksanakan GCG. GCG didefinisikan sebagai suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan mengenai hubungan antara beberapa pihak (stake holder), yaitu pemegang saham, direksi, dan komisaris. GCG bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan fatal dan memastikan jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki dengan segera.
Ketiga, bankir perlu mengantisipasi pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Implementasi ASEAN Economic Community 2015 (AEC) akan mengakibatkan terjadinya free flow barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja (skilled labor) di antara 10 negara ASEAN.
Guna mengantisipasi AEC, pelatihan yang komprehensif bagi SDM perbankan perlu terus-menerus dilakukan dalam rangka menyiapkan bankir yang handal dan kompetitif, agar nantinya dapat bersaing dengan bankir-bankir dari negara ASEAN lain ketika AEC terbentuk.
Keempat, bankir perlu menangkap peluang berbisnis dalam dual banking system. Seperti diketahui, perbankan Indonesia berjalan dengan dua sistem, yaitu konvensional dan syariah. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, peluang pengembangan keuangan syariah di Tanah Air sangat terbuka, bahkan menjadi pusat ekonomi syariah di Asia dan Dunia.
Ada beberapa alasannya, yaitu: citra keuangan syariah di dunia yang semakin meningkat, terutama semenjak krisis keuangan tahun 1997 dan 2008; perundang-undangan di Indonesia yang mendukung, seperti telah adanya UU Perbankan Syariah, UU Sukuk, dan pajak ganda untuk pembiayaan murabahah; serta adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap pelaksanaan sistem keuangan syariah di Indonesia karena dianggap dapat dipecaya (un-doubtful) dan aplikatif.
Namun, potensi besar perbankan syariah nasional menghadapi tantangan yang tidak ringan. Sebab, seiring dengan perkembangan pesat perbankan syariah, dibutuhkan pasokan Sumber Daya Insani (SDI) yang sebanding. Hingga tahun 2015, dengan asumsi pertumbuhan perbankan syariah 25 persen per tahun, diperkirakan kebutuhan SDI perbankan syariah adalah 60 ribu orang. Artinya, dibandingkan jumlah SDI yang ada saat sekarang, sekitar 20 ribu orang (2010), ada gap sekitar 40 ribu orang lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan SDI tersebut, pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi bankir syariah sangat penting, sebab bank syariah tidak bisa mengandalkan SDM hasil konversi bank konvensional karena sebagian keterampilan bankir syariah tidak dimiliki oleh bankir konvensional.
Kelima, bankir perlu memahami sistem pengawasan bank. Secara umum kebijakan pengawasan bank dapat dibagi dua, yaitu micro prudential dan macro prudential. Micro prudential merupakan penilaian atas tingkat kesehatan dari sebuah individu bank, yang dinilai berdasarkan CAMEL. Dalam hal ini, kondisi kesehatan individu bank menjadi tanggung jawab manajemen bank yang bersangkutan. Kita lihat bahwa setiap kali terjadi krisis, Bank for International Settlements akan mengubah metode pengawasan, sehingga diciptakan Basel 1, 2, 3, dan seterusnya. Ini membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari para bankir. Sementara macro prudential merupakan penilaian atas tingkat kesehatan dari sistem perbankan secara keseluruhan, yang dinilai berdasarkan dampak sistemik. Dalam hal ini, konsidi kesehatan makro perbankan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
Learning Organization
Dunia bisnis senantiasa berkembang, begitupun dengan perbankan. Perubahan lanskap bisnis di industri perbankan di abad ke 21 menjadi pekerjaan rumah bagi bankir untuk menjawab tantangan yang semakin berat ke depan. Guna menjawab perubahan dan menghadapi tantangan perbankan di abad ke 21 serta mengubahnya menjadi peluang (opportunity), hanya mungkin jika bank memiliki para bankir yang senantiasa meng-update diri atau bankir pembelajar (learning).
Secara persamaan ekologi (ecological equation), hubungan antara tingkat pembelajaran bankir dengan perubahan yang terjadi di industri, dapat dirumuskan sebagai L > = C
Di mana L adalah learning atau kuantitas pembelajaran; dan C adalah changes atau perubahan yang terjadi dilingkungannya.
Berdasarkan adagium di atas, maka hanya bank-bank yang memiliki para bankir dengan porsi pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi minimal sama atau lebih besar dari perubahan yang terjadi yang dapat menjawab tantangan di Abad 21.
Untuk memiliki bankir-bankir pembelajar yang selalu meng-update diri tentu, institusi bank wajib membangun learning organization pada setiap kantornya. Learning organization adalah organisasi yang senantiasa memberi kesempatan kepada pegawainya untuk meng-update dirinya dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi baru.
Bank yang telah menjadi learning organization, secara otomatis akan mendorong para bankirnya untuk merancang jenjang karir mereka dari sejak dini, melalui pendidikan, kursus, workshop, dan sebagainya. Serta mengambil sertifikasi kompetensi sesuai minatnya, seperti sertifikasi di bidang treasury, audit intern, general banking, manajemen risiko, kredit, funding & services, operation, dan wealth management. *****
















