• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Atur Soal Penilai Aset Emiten BUMN dan BUMD

by Sandy Romualdus
29 April 2016 - 00:00
16
VIEWS
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan mengenai pendaftaran calon penilai pemerintah untuk revaluasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdaftar di pasar modal atau sebagai emiten.

Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Ucu Rufaidah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/4), menjelaskan penilai pemerintah yang memberikan jasa penilaian kepada emiten BUMN dan BUMD wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

  • Baca juga: Dorong Inklusi Finansial UMKM, BI Integrasikan Data QRIS ke Sistem Credit Scoring

“POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” kata Ucu Rufaidah

BERITA TERKAIT

No Content Available

Menurut Ucu, POJK ini juga memuat ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap emiten BUMN dan BUMD.

  • Baca juga: Perkuat Kebijakan Berbasis Riset, OJK Gelar International Research Forum 2026 dan Rilis Jurnal Syariah

Selain itu, POJK ini juga mengatur masa penugasan penilaian oleh penilai pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa reda (cooling off) selama satu tahun.

Kebijakan ini, lanjut Ucu, dijalankan untuk mendukung paket kebijakan pemerintah julid V, yang memberikan insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016.

“Karena itu keberadaan peran penilai pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar dia.

  • Baca juga: Cegah Fraud dan Risiko Siber, OJK Rangkul 27 Asosiasi Profesi Tata Kelola di Forum SPEKTA

Segala ketentuan mengenai penilai pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.

Saat ini, OJK mencatat 47 BUMN dan BUMD yang telah mencatatkan sahamnya di Pasar Modal Indonesia atau emiten pasar modal. 

Tags: OJK,aset emiten bumn-bumd
 
 
 
 
 
Previous Post

Perum Jamkrindo Jalin Kerjasama Penjaminan dengan Bank Mantap

Next Post

BNI Luncurkan Kartu Debit “I Love Papua”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Modal Asing Masuk US$ 8,5 Miliar di Q2 2026, BI Pastikan Cadangan Devisa Tetap Tebal

Dorong Inklusi Finansial UMKM, BI Integrasikan Data QRIS ke Sistem Credit Scoring

by Stella Gracia
28 Oktober 2026 - 16:21

Bank Indonesia menyiapkan data transaksi QRIS yang telah menjangkau 71 juta pengguna dan 49,4 juta merchant sebagai basis credit scoring...

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

Perkuat Kebijakan Berbasis Riset, OJK Gelar International Research Forum 2026 dan Rilis Jurnal Syariah

by Stella Gracia
28 Oktober 2026 - 11:18

OJK menggelar The 4th International Research Forum 2026, meluncurkan jurnal internasional IJIFS, dan mengumumkan pemenang karya tulis ilmiah KARISMA 2026....

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

Cegah Fraud dan Risiko Siber, OJK Rangkul 27 Asosiasi Profesi Tata Kelola di Forum SPEKTA

by Stella Gracia
28 Oktober 2026 - 11:18

 OJK menggandeng 27 asosiasi profesi tata kelola dalam Forum SPEKTA guna memperkuat integritas industri, mencegah fraud, dan memitigasi risiko siber...

Akselerasi Pasar Uang dan Valas 2030, BI Gandeng OJK dan APUVINDO Perkuat 4 Prioritas

Akselerasi Pasar Uang dan Valas 2030, BI Gandeng OJK dan APUVINDO Perkuat 4 Prioritas

by Stella Gracia
28 Oktober 2026 - 09:59

BI bersama OJK dan APUVINDO menggelar HLM 2026 guna mempercepat implementasi Blueprint PUVA 2030 melalui empat prioritas pendalaman pasar keuangan....

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

by Stella Gracia
28 Oktober 2026 - 07:18

OJK menggelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat Jakarta guna membekali 500 pelajar dengan literasi keuangan digital dan pelindungan dari kejahatan...

Jalan Pulang Rosyidah: Dari Rantau Malaysia ke Pesisir Indramayu Menembus Pasar Olahan Laut

Tindak 330 Entitas Ilegal, Satgas PASTI dan IASC Blokir Rekening Penipuan Rp825,2 Miliar

by Stella Gracia
27 Oktober 2026 - 12:13

Satgas PASTI menindak 330 entitas ilegal per Agustus-September 2026, sementara IASC memblokir 702 ribu rekening penipuan senilai Rp825,2 miliar. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Topang 2,97 Juta UMKM, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp271,20 Triliun per Kuartal III/2026

Dorong Inklusi Finansial UMKM, BI Integrasikan Data QRIS ke Sistem Credit Scoring

Kredit Tembus Rp242,6 Triliun, CIMB Niaga Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp5,8 Triliun

Dari Menabung ke Multi-Aset, Ajaib Catat 25 Persen Investor Pemula Langsung Berdiversifikasi

Perkuat Kebijakan Berbasis Riset, OJK Gelar International Research Forum 2026 dan Rilis Jurnal Syariah

Cegah Fraud dan Risiko Siber, OJK Rangkul 27 Asosiasi Profesi Tata Kelola di Forum SPEKTA

Akselerasi Pasar Uang dan Valas 2030, BI Gandeng OJK dan APUVINDO Perkuat 4 Prioritas

Bentengi Pelajar dari Penipuan Digital, OJK Gelar Digiclass 2026 di Sekolah Rakyat

Penyaluran Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Laba Bersih Tumbuh Jadi Rp45,2 Triliun

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
BNI Luncurkan Kartu Debit “I Love Papua”

BNI Luncurkan Kartu Debit “I Love Papua”

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance