OJK menggandeng 27 asosiasi profesi tata kelola dalam Forum SPEKTA guna memperkuat integritas industri, mencegah fraud, dan memitigasi risiko siber serta AI.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi bersama 27 asosiasi profesi bidang tata kelola (governance) guna memperkokoh ketahanan sektor jasa keuangan nasional. Sinergi strategis ini diarahkan untuk mengantisipasi risiko kecurangan (fraud), ancaman keamanan siber, adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dinamika makroekonomi, serta risiko perubahan iklim melalui tata kelola yang berintegritas dan berkelanjutan.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Forum Sinergi Penguatan Ekosistem Tata Kelola (SPEKTA) bertema “Berkolaborasi Membangun Ekosistem Tata Kelola yang Kredibel dan Berintegritas” di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa spektrum risiko yang dihadapi industri keuangan saat ini kian kompleks dan saling berkaitan, sehingga menuntut penguatan sistem pengendalian internal yang solid.
BERITA TERKAIT
“Tantangan tata kelola tidak bisa lagi kita pandang secara parsial. Kita harus bersama-sama mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko, bahkan menjadikannya sebagai peluang untuk memperkuat sektor jasa keuangan ke depan,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2026).
Friderica memaparkan bahwa kemitraan OJK bersama 27 asosiasi profesi tata kelola dibangun melalui lima ruang kerja sama strategis. Ruang kerja sama tersebut meliputi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik, peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi, riset bersama untuk perumusan regulasi, penyelenggaraan forum tematik, serta penguatan standar dan etika profesi.
Secara tematik, kolaborasi tersebut difokuskan pada tiga area prioritas utama, yakni penguatan integritas sektor jasa keuangan, pengelolaan risiko digital dan etika pemanfaatan AI, serta implementasi prinsip keberlanjutan (sustainability).
Friderica menekankan bahwa agenda penguatan tata kelola tidak boleh berhenti pada tataran wacana regulasi, melainkan harus menghasilkan aksi pencegahan konkret terhadap potensi pelanggaran hukum di industri keuangan.
“Jangan sampai kita hanya berhenti pada diskusi dan pengaturan, tetapi harus ada langkah konkret yang memberikan dampak nyata bagi penguatan tata kelola sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.
Guna menindaklanjuti masukan para praktisi, OJK menginstruksikan pembentukan kelompok kerja (working group) terfokus untuk merumuskan program kolaborasi yang terukur.
Penguatan integritas ini sekaligus mempertegas komitmen jangka panjang OJK dalam mengawal reformasi pasar modal dan sektor jasa keuangan domestik, bukan semata-mata untuk merespons ekspektasi penyedia indeks global.
Inisiatif kemitraan eksternal ini berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola internal OJK melalui optimalisasi fungsi audit internal, manajemen risiko, serta sistem deteksi dini pencegahan kecurangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. ***

















