Satgas PASTI menindak 330 entitas ilegal per Agustus-September 2026, sementara IASC memblokir 702 ribu rekening penipuan senilai Rp825,2 miliar.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan operasional 11 entitas pergadaian ilegal.
Secara rinci, sebanyak 330 entitas dan modus ilegal yang ditindak tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi bodong, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh kegiatan pinjaman pribadi (pinpri).
Di sektor pergadaian, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian yang belum mengantongi izin usaha resmi dari OJK. Penindakan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian berizin paling lambat 12 Januari 2026.
BERITA TERKAIT
Secara kumulatif sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pada saat bersamaan, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) dipercepat melalui instrumen Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan dari masyarakat.
Dari laporan yang masuk, IASC memverifikasi 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait kejahatan dan melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening perbankan maupun dompet digital.
Melalui koordinasi terpadu bersama industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum, IASC berhasil membekukan dana hasil penipuan transaksi keuangan senilai total Rp825,2 miliar, serta memfasilitasi pengembalian dana kepada para korban sebesar Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk terus mewaspadai tawaran pinjaman instan melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan pesan instan yang menerapkan bunga tidak transparan, pencurian data pribadi, serta pola penagihan intimidatif.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus impersonation yang mencatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi guna membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksi penipuan transfer dana.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui portal iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dieksekusi secara cepat.***
















